![]() |
| Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto |
D'On, SLEMAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman akhirnya angkat bicara terkait penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami dari korban penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025 lalu. Kasus ini menyita perhatian publik setelah viral di media sosial dan memunculkan perdebatan tajam soal batas antara pembelaan diri dan kelalaian berlalu lintas.
Peristiwa bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat Arsita (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor sepulang berbelanja dari Pasar Pathuk. Dua orang pelaku memepet korban dan merampas tas yang dibawanya, lalu melarikan diri dengan sepeda motor.
Mengetahui istrinya dijambret, Hogi yang berada tak jauh dari lokasi langsung bereaksi. Ia mengejar pelaku menggunakan mobil dengan maksud menghentikan aksi kejahatan tersebut dan menyelamatkan harta milik keluarganya. Namun, upaya pengejaran itu berujung tragedi.
Dalam proses kejar-kejaran, sepeda motor yang dikendarai dua pelaku penjambretan mengalami kecelakaan dan menabrak tembok. Benturan keras tersebut menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di tempat kejadian.
Penjambretan Dihentikan, Kasus Lalin Berlanjut
Polisi menyatakan perkara penjambretan resmi dihentikan karena para pelaku telah meninggal dunia. Namun, proses hukum tidak serta-merta berakhir. Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa tetap dilanjutkan dan ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, penetapan Hogi sebagai tersangka bukan keputusan yang diambil secara terburu-buru. Penyidik melakukan serangkaian tahapan panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara berulang selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini telah terpenuhi,” ujar Edy saat memberikan keterangan di Sleman, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Edy, fokus perkara saat ini bukan lagi pada penjambretan, melainkan pada dugaan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang berujung pada kecelakaan fatal.
Restorative Justice Gagal Dicapai
Kapolresta menegaskan, kepolisian telah menempuh upaya restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara. Penyidik bahkan berusaha menjembatani komunikasi antara pihak-pihak terkait melalui penasihat hukum masing-masing.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan damai.
“Karena tidak tercapai kesepakatan, maka perkara tetap kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Edy.
Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.
Saat ini, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak Ditahan, Wajib Lapor
Meski telah berstatus tersangka, Hogi tidak dilakukan penahanan. Polisi menerapkan status tahanan kota, dengan kewajiban melakukan lapor rutin ke Mapolresta Sleman.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.
Publik Terbelah, Curahan Hati Istri Viral
Penetapan status tersangka terhadap Hogi memicu reaksi luas di tengah masyarakat. Sebagian publik menilai tindakan Hogi merupakan respons spontan seorang suami yang berupaya melindungi keluarganya dari tindak kriminal. Namun di sisi lain, secara hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi mengandung unsur kelalaian dalam berlalu lintas.
Perdebatan semakin memanas setelah Arsita mencurahkan isi hatinya di media sosial. Dalam unggahannya, ia menyuarakan rasa keadilan dan mempertanyakan mengapa suaminya yang merupakan korban justru harus berhadapan dengan proses hukum. Unggahan tersebut dengan cepat viral dan memicu gelombang simpati dari warganet.
Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik nasional. Banyak pihak menyoroti pentingnya kejelasan batas hukum dalam situasi darurat, khususnya ketika korban kejahatan bereaksi spontan demi melindungi diri dan keluarganya.
Kasus Hogi Minaya pun menjadi ujian bagi penegakan hukum: antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan empati terhadap korban kejahatan.
(B1)
#Hukum #Peristiwa #Viral
