Lima Bulan Abai, Bangunan Hotel dan Rest Area Tanpa Izin di Batang Anai Terancam Dibongkar Paksa
D'On, Tanah Datar — Setelah lima bulan kesempatan pembongkaran mandiri diabaikan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akhirnya bersiap mengambil langkah paling tegas: pembongkaran paksa bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang berdiri tanpa izin di kawasan konservasi sempadan Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Bangunan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berdiri di kawasan yang secara ekologis sangat sensitif. Pemerintah menegaskan, tidak ada lagi ruang kompromi bagi pelanggaran yang telah berlarut-larut ini.
Rapat Penentuan Eksekusi: Pemerintah Tingkatkan Status Penindakan
Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Penertiban Pemanfaatan Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, di Ruang Rapat Istana Gubernuran.
Rapat melibatkan unsur strategis lintas lembaga:
- Forkopimda Sumbar
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adib Alfikri
- Instansi vertikal pemerintah pusat
- Pemkab Tanah Datar
- Tokoh masyarakat setempat
Hasilnya tegas: pembongkaran paksa adalah opsi terakhir setelah seluruh tahapan persuasif dan administratif dilewati.
Eksekusi didasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 640-445-2025, menyusul berakhirnya tenggat waktu pembongkaran mandiri yang tidak dipatuhi pihak PT HSH.
Dari Sisi Hukum: “Tidak Ada Ruang Kompromi”
Pemprov Sumbar memastikan posisi hukumnya kokoh.
Kepala Biro Hukum Setda Sumbar menegaskan:
- bangunan sejak awal tidak memiliki izin sah
- melanggar aturan tata ruang dan kawasan sempadan sungai
- upaya hukum yang ditempuh pemilik tidak mengubah status pelanggaran
Sikap daerah diperkuat pemerintah pusat.
Surat resmi Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, tertanggal 2 Januari 2026, secara jelas menyatakan:
aktivitas komersial di sempadan sungai adalah pelanggaran yang tidak dapat dilegalkan dalam kondisi apa pun
Dengan pernyataan ini, jalur kompromi administrasi tertutup rapat.
Persiapan Pembongkaran: Paksa, tetapi Tetap Prosedural
Meski keras, Pemprov menegaskan eksekusi tetap mengedepankan prosedur dan kepastian hukum.
Sekda Sumbar Arry Yuswandi menyebut:
- akan ada pemberitahuan resmi terakhir kepada pemilik bangunan
- seluruh tahapan mengikuti SOP penertiban
- aspek keamanan, keselamatan, dan ketertiban menjadi prioritas
Saat ini, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang sedang memfinalisasi mekanisme teknis pembongkaran agar proses berjalan terukur dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Dukungan Daerah: Tanah Datar Siap Turun ke Lapangan
Pemkab Tanah Datar menyatakan dukungan penuh.
Asisten II Ten Feri menegaskan:
- koordinasi lintas level akan dilakukan
- aparat kecamatan dan nagari akan dilibatkan
- sasaran utama adalah kelancaran eksekusi di lapangan
Artinya, pelaksanaan tidak hanya urusan provinsi, tetapi juga gerak bersama pemerintah daerah.
Taruhannya: Keselamatan Lingkungan dan Manusia
Sempadan sungai adalah kawasan lindung. Pembangunan di area ini tidak hanya melanggar administrasi, tetapi berpotensi:
- mempersempit alur sungai
- meningkatkan risiko banjir bandang
- mengganggu fungsi ekologis
- mengancam keselamatan pemukiman sekitar
Tokoh masyarakat Ardinis Arba’in menyebut langkah ini sebagai peringatan keras bagi publik: pelanggaran tata ruang di kawasan rawan bencana adalah ancaman nyata, bukan sekadar “urus izin”.
Lima Bulan Peringatan, Nol Aksi
Selama lima bulan, pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar secara mandiri.
Namun:
- peringatan diabaikan
- batas waktu lewat
- proses hukum ditempuh tetapi tidak mengubah status pelanggaran
Kini fase persuasif dinyatakan selesai.
Pemerintah Berpindah dari Seruan ke Tindakan
Pembongkaran paksa ini berpotensi menjadi:
- preseden penting penegakan hukum tata ruang di Sumatera Barat
- sinyal keras bagi pelaku usaha yang mencoba “berdamai” dengan aturan
- momentum pemulihan kawasan sempadan sungai
Pemprov Sumbar telah memilih jalannya: dari toleransi menuju penegakan tanpa kompromi.
(Mond)
#Infrastruktur #BangunanLiar
