KUHP Baru: Suami-Istri yang Saling Mencuri Tak Dipidana Jika Masih Serumah, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi hukum
Dirgantaraonline - Pencurian pada umumnya merupakan tindak pidana yang diancam hukuman penjara. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata mengatur secara khusus mengenai pencurian yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga, khususnya antara suami dan istri. Dalam kondisi tertentu, pencurian antarpasangan justru tidak dapat dipidana.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa penuntutan pidana tidak dapat dilakukan apabila pencurian dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, selama keduanya tidak terpisah meja dan tempat tidur maupun tidak terpisah harta kekayaan. Artinya, selama masih tinggal serumah dan harta belum dipisah secara hukum, tindakan mengambil barang pasangan tidak serta merta bisa diproses secara pidana.
Bunyi Pasal 481 ayat (1) KUHP
“Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan.”
Apa yang dimaksud tidak terpisah meja dan tempat tidur?
Frasa ini menggambarkan kondisi rumah tangga yang:
- masih hidup bersama sebagai pasangan
- tidak berstatus pisah ranjang
- masih dianggap satu kesatuan keluarga secara hukum
Sementara frasa tidak terpisah harta kekayaan berarti:
- belum ada pemisahan harta melalui perjanjian
- status harta masih menjadi milik bersama
- belum ada pembagian atau pemisahan secara hukum perdata
Dengan demikian, pencurian antar suami-istri dalam kondisi rumah tangga yang masih utuh tidak dapat dituntut secara pidana, meskipun secara moral seringkali dianggap sebagai perbuatan tidak terpuji.
Bagaimana jika suami-istri sudah pisah ranjang atau pisah harta?
Kondisi berubah total ketika pasangan:
- sudah pisah meja dan tempat tidur (pisah ranjang), atau
- sudah pisah harta kekayaan
Dalam hal tersebut, ketentuan Pasal 481 ayat (2) KUHP menegaskan bahwa penuntutan pidana tetap dapat dilakukan. Artinya, pencurian antara suami dan istri pada kondisi tersebut dianggap sama dengan pencurian pada umumnya.
Ancaman hukumannya mengacu ke pasal-pasal pencurian berikut
KUHP mengatur ancaman pidana pencurian dalam sejumlah pasal, di antaranya:
-
Pasal 476 KUHP
- Mengatur tindak pidana pencurian secara umum
- Ancaman pidana: penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V
-
Pasal 477 KUHP
- Pencurian dengan keadaan tertentu, seperti:
- benda suci keagamaan
- benda purbakala
- ternak atau sumber mata pencaharian utama
- saat bencana atau keadaan genting
- pencurian malam hari dalam rumah orang
- pencurian disertai perusakan atau penggunaan kunci palsu
- Ancaman hukuman hingga 7 tahun, bahkan 9 tahun dalam kondisi tertentu
- Pencurian dengan keadaan tertentu, seperti:
-
Pasal 478 KUHP
- Pencurian ringan dengan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000
- Ancaman: denda kategori II
-
Pasal 479 KUHP
- Pencurian disertai kekerasan atau ancaman kekerasan
- Ancaman hukuman:
- hingga 9 tahun
- 12 tahun jika dilakukan dalam keadaan tertentu
- 15 tahun jika menyebabkan kematian
- bahkan pidana seumur hidup atau mati jika menimbulkan luka berat atau kematian dalam keadaan memberatkan
Tak hanya suami-istri, siapa lagi yang bisa dikecualikan?
Pasal 481 ayat (2) juga memperluas pengecualian penuntutan bagi:
- keluarga sedarah dalam garis lurus maupun menyamping
- sampai derajat kedua
- serta pihak-pihak dalam sistem masyarakat matriarkat, di mana pengaduan dapat dilakukan oleh pihak yang menjalankan kekuasaan ayah
Mengapa suami-istri bisa dikecualikan dari pidana pencurian?
Ahli hukum menjelaskan bahwa prinsip tersebut berangkat dari:
- konsep kesatuan rumah tangga
- asas bahwa harta dalam perkawinan dianggap sebagai kesatuan ekonomi
- perlindungan terhadap keutuhan keluarga dari kriminalisasi berlebihan
Namun demikian, pengecualian ini tidak berarti melegalkan pengambilan paksa atau penyalahgunaan harta bersama, sebab masih ada jalur hukum perdata, misalnya:
- gugatan pembagian harta bersama
- permohonan pisah harta
- perceraian
Kesimpulan penting bagi masyarakat
- Suami mencuri barang istri atau sebaliknya tidak dipidana jika:
- masih serumah
- tidak pisah ranjang
- tidak pisah harta
- Akan dipidana jika:
- sudah pisah ranjang
- sudah pisah harta
- atau dilakukan oleh keluarga hingga derajat tertentu dalam kondisi tertentu
Aturan ini menunjukkan bahwa KUHP tidak hanya mengatur pidana secara kaku, tetapi juga mempertimbangkan dinamika keluarga, hubungan kekeluargaan, dan prinsip keutuhan rumah tangga.
(*)
#KUHPBaru #Hukum #Nasional