Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KUHP Baru Digugat ke MK, Habiburokhman: Penggugat Tidak Pahami Secara Utuh

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

D'On, Jakarta
— Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini memicu perdebatan sengit antara pembentuk undang-undang dan kelompok masyarakat sipil, khususnya terkait isu kebebasan sipil, demokrasi, serta ancaman pidana yang dinilai semakin berat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai gugatan tersebut muncul akibat pemahaman yang tidak utuh terhadap substansi KUHP baru. Ia menyebut sebagian penggugat hanya membaca pasal-pasal tertentu tanpa memahami keseluruhan kerangka dan filosofi hukum pidana nasional yang baru.

“Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Pasal Zina dan Penghinaan Presiden: Tetap Delik Aduan

Menanggapi kritik terhadap pasal perzinaan, Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturannya tidak jauh berbeda dengan KUHP lama. Ia menekankan bahwa zina tetap dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta melakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

“Artinya, hanya bisa diproses jika ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan,” ujarnya.

Hal serupa juga berlaku pada pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut justru dinilai lebih moderat dibandingkan aturan sebelumnya. Pasal 218 KUHP baru mengubah delik penghinaan presiden menjadi delik aduan, sekaligus menurunkan ancaman hukuman dari enam tahun penjara menjadi tiga tahun.

“Ini justru lebih baik dibanding KUHP lama,” tegas Habiburokhman.

Hukuman Mati Disebut Lebih Manusiawi

Salah satu pasal yang paling menuai perhatian publik adalah soal pidana mati. Namun menurut Habiburokhman, KUHP baru justru membawa pendekatan yang lebih manusiawi dan progresif.

Ia menjelaskan, Pasal 100 KUHP baru menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir, bukan pidana utama. Bahkan, pelaksanaannya disertai masa percobaan selama 10 tahun.

“Jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana lainnya,” jelasnya.

Mekanisme Pengaman untuk Keadilan Hakim

Habiburokhman juga menyoroti adanya sejumlah mekanisme pengaman (safeguards) dalam KUHP baru yang dirancang untuk memastikan keadilan substantif ditegakkan oleh hakim.

Beberapa di antaranya:

  • Pasal 53 ayat (2): Hakim wajib mengedepankan keadilan dibanding sekadar kepastian hukum.
  • Pasal 54 ayat (1) huruf c): Hakim harus mempertimbangkan sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan pidana.
  • Pasal 246 KUHAP: Hakim diberi kewenangan menjatuhkan pidana pemaafan untuk perkara yang tergolong ringan.

“Ini adalah terobosan hukum yang tidak ada dalam KUHP kolonial,” pungkasnya.

Kritik Masyarakat Sipil: Ancaman Kriminalisasi Menguat

Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menilai KUHP baru justru memperluas ruang kriminalisasi terhadap warga negara.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti pasal-pasal yang berkaitan dengan unjuk rasa dan kebebasan berpendapat.

Ia menjelaskan bahwa selama ini kebebasan menyampaikan pendapat diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, yang tidak menempatkan peserta aksi sebagai subjek pidana. Sanksi dalam undang-undang tersebut hanya berupa pembubaran kegiatan jika tidak memenuhi ketentuan administratif.

Namun, pola tersebut berubah drastis dalam KUHP baru. Pasal 256 KUHP mengatur bahwa demonstrasi, pawai, atau unjuk rasa tanpa pemberitahuan dapat dipidana penjara hingga enam bulan.

“Ini menciptakan norma baru, di mana orang yang mengekspresikan pendapatnya bisa langsung dipidana,” ujar Isnur.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 510 dan 511 yang mengatur kegiatan arak-arakan dan aktivitas di jalan umum. Jika dalam KUHP kolonial ancamannya hanya denda kecil atau kurungan beberapa hari, kini ancamannya melonjak menjadi penjara enam bulan.

“Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memburuk, pasal-pasal ini terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial,” kata Isnur.

Pasal Makar, Hewan, hingga Interaksi dengan Napi Dipersoalkan

Isnur juga menyoroti perubahan signifikan dalam pasal makar. Dalam KUHP lama, makar diancam pidana penjara seumur hidup. Namun KUHP baru menambahkan opsi pidana mati.

“Ini perlu dicermati serius karena sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Tak hanya soal politik, pasal-pasal yang menyentuh kehidupan sehari-hari juga mengalami pengetatan. Pelanggaran terkait hewan, yang sebelumnya hanya diancam kurungan beberapa hari, kini dapat diganjar penjara hingga enam bulan.

Begitu pula dengan interaksi dengan narapidana. Jika sebelumnya hanya diancam kurungan enam hari, KUHP baru menaikkan ancaman hukumannya menjadi enam bulan penjara.

“Ironis, karena ancamannya justru lebih berat dibanding KUHP kolonial, padahal klaimnya ingin lebih melindungi HAM,” tandas Isnur.

Menuju Putusan MK

Gugatan terhadap KUHP baru kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah pasal-pasal kontroversial tersebut tetap berlaku, diubah, atau bahkan dibatalkan.

Perdebatan ini menegaskan bahwa KUHP baru bukan sekadar produk hukum, melainkan cermin tarik-menarik antara kepastian hukum, keadilan, dan kebebasan sipil di tengah dinamika demokrasi Indonesia.

(L6)

#KUHPBaru #Nasional