Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KUHP Baru Berlaku: Deretan Pasal Kontroversial yang Dinilai Mengancam Demokrasi dan Ruang Privat Warga

Ilustrasi 

D'On, Jakarta
— Setelah melewati masa transisi selama tiga tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemerintah menyebut KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana nasional. Namun bagi masyarakat sipil, keberlakuan aturan ini justru membuka babak baru kekhawatiran: potensi pembatasan kebebasan sipil, kriminalisasi warga, hingga penggerusan hak-hak minoritas.

Sejumlah pasal di dalam KUHP baru telah menuai kritik sejak masih berupa rancangan. Kritik itu kini menemukan momentumnya, seiring ancaman pidana yang bukan lagi wacana, melainkan kenyataan hukum.

Berikut adalah pasal-pasal yang paling kontroversial dan dinilai berisiko tinggi disalahgunakan.

1. Pasal Penghinaan Presiden: Kembali ke Masa Represif?

Pasal 218 KUHP mengatur pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan ancaman penjara hingga tiga tahun. Pasal ini menghidupkan kembali ketentuan yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap sebagai produk kolonial yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum.

Kelompok masyarakat sipil menilai pasal ini problematik karena mengandung konflik kepentingan struktural. Aparat kepolisian yang memproses laporan berada di bawah kendali eksekutif—institusi yang dipimpin presiden.

Meski pemerintah menegaskan pasal ini bersifat delik aduan absolut hanya bisa diproses jika presiden atau wakil presiden melapor sendiri kritikus menilai ketentuan tersebut tetap menciptakan efek gentar (chilling effect). Aktivis, akademisi, hingga jurnalis dikhawatirkan memilih bungkam ketimbang berhadapan dengan risiko pidana.

2. Penghinaan Lembaga Negara: Kritik Bisa Berujung Penjara

Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintahan yang sah di muka umum yang berakibat kerusuhan, dengan ancaman 1,5 tahun penjara.

Masalahnya, definisi “penghinaan” dan “kerusuhan” dinilai sangat lentur. Tanpa indikator yang jelas, kritik keras, satire politik, hingga ekspresi protes publik berpotensi dipidanakan.

Pengamat hukum tata negara menilai pasal ini berbahaya karena dapat digunakan sebagai instrumen kriminalisasi kritik, terutama dalam konteks unjuk rasa atau oposisi politik.

3. Pasal “Living Law”: Hukum Adat atau Pintu Diskriminasi?

Pasal 2 KUHP mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum adat, sebagai dasar pemidanaan meskipun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

Di atas kertas, pasal ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal. Namun dalam praktik, pasal ini dinilai membuka ruang kesewenang-wenangan. Tidak ada standar baku tentang apa yang dimaksud dengan “hukum yang hidup”, siapa yang menafsirkannya, dan bagaimana pembuktiannya.

Kelompok HAM khawatir pasal ini akan melanggengkan perda diskriminatif, terutama terhadap perempuan, kelompok minoritas agama, dan komunitas adat tertentu, sekaligus melegitimasi praktik main hakim sendiri.

4. Zina dan Kohabitasi: Negara Masuk ke Kamar Tidur Warga

Pasal 411 KUHP mengatur pidana perzinaan dengan ancaman penjara satu tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara Pasal 412 melarang kohabitasi atau “kumpul kebo” dengan ancaman enam bulan penjara.

Meski kedua pasal ini merupakan delik aduan terbatas hanya bisa dilaporkan orang tua, anak, atau pasangan sah kritik tetap mengemuka. Negara dinilai terlalu jauh mencampuri ranah privat warganya.

Dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga sosial. Pasal ini dikhawatirkan memicu persekusi berbasis moral, terutama terhadap perempuan dan kelompok rentan, serta membuka ruang pemerasan.

5. Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan: Kebebasan Berkumpul Dipersempit

Pasal 256 KUHP mengancam pidana enam bulan penjara bagi peserta demonstrasi atau pawai di jalan umum yang tidak memberitahukan aparat terlebih dahulu.

Padahal, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin konstitusi. Pasal ini dinilai memberi legitimasi hukum bagi aparat untuk membubarkan aksi secara sepihak, dengan dalih mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keonaran.

Aktivis demokrasi menilai pasal ini berpotensi menjadi alat represif terhadap gerakan masyarakat sipil.

6. Penyebaran Paham “Lain”: Pasal Karet Ideologi

Pasal 188 KUHP melarang penyebaran komunisme/marxisme-leninisme serta “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Frasa “paham lain” dinilai sangat subjektif dan rawan ditarik ke ranah politik. Meski ada pengecualian untuk kepentingan akademik, batasannya dianggap kabur.

Akademisi khawatir pasal ini akan menghambat kebebasan berpikir, diskursus ilmiah, dan kebebasan akademik, terutama di kampus dan ruang intelektual.

7. Pasal Tindak Pidana Agama: Ancaman bagi Minoritas

Pasal 300 hingga 302 KUHP memperluas ketentuan tindak pidana agama, termasuk soal permusuhan, kebencian, dan penghasutan agar tidak beragama.

Kelompok HAM menilai pasal ini masih multitafsir dan berpotensi digunakan oleh kelompok mayoritas untuk menekan minoritas agama atau aliran kepercayaan yang berbeda.

Sejarah menunjukkan bahwa pasal-pasal serupa kerap menjadi alat kriminalisasi berbasis keyakinan, bukan perlindungan kerukunan.

Antara Dekolonisasi dan Demokrasi

Pemerintah bersikukuh KUHP baru adalah produk hukum nasional yang modern dan berakar pada nilai Pancasila. Namun bagi banyak pihak, substansi pasal-pasalnya justru mencerminkan kemunduran demokrasi.

Ke depan, tantangan terbesar bukan hanya pada teks undang-undang, tetapi pada cara penegakan hukumnya. Tanpa pengawasan ketat dan komitmen kuat terhadap HAM, KUHP baru berisiko menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

(Mond)

#KUHPBaru #Nasional #Kontroversi