Polres Tanah Datar Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Sabu, Dua Pria Diciduk di Sungai Tarab

2 Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Tanah Datar
D'On, Tanah Datar — Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang pria dalam operasi yang berlangsung pada Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (35) dan PH (41), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanah Datar. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua salah satu pelaku yang berlokasi di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa AP diduga kerap terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian pemantauan dan pengintaian.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AP di sebuah rumah kontrakan di wilayah Lima Kaum. Meski dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti narkotika, petugas tidak berhenti sampai di situ. Melalui interogasi mendalam, AP akhirnya mengakui bahwa sabu miliknya dititipkan kepada pelaku lain, yakni PH.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju rumah orang tua PH di Jorong Sungai Tarab. Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan oleh PH dan diakui sebagai titipan dari AP.
Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah AP. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah karpet rumah, serta satu set alat hisap sabu yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Seluruh rangkaian penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh kepala jorong serta masyarakat setempat. Di hadapan para saksi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan Polres Tanah Datar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika yang merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Datar,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Tanah Datar.
(*)
#Narkoba #Kriminal #PolresTanahDatar