Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Benang Kusut Bisnis Ibadah Terungkap

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

D'On, Jakarta
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji. Penetapan status hukum tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan proses penyidikan kini memasuki babak krusial.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Penetapan tersangka terhadap Yaqut menandai fase baru pengusutan dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan yang disebut melibatkan pejabat Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji. Meski status hukum telah ditetapkan, KPK memastikan penyidikan terus berjalan untuk mengurai dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan Skema Jual Beli Kuota Tambahan

Dalam penyidikan ini, KPK menduga terjadi aliran dana terkait pemanfaatan kuota haji tambahan 2024. Kuota tersebut diduga diperdagangkan melalui kerja sama antara oknum internal Kementerian Agama dengan sejumlah penyelenggara haji khusus.

Aliran uang itu disebut mengemuka dari keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan. Modus yang diduga terjadi ialah pemanfaatan kuota tambahan—yang sejatinya diberikan untuk kepentingan jamaah—menjadi komoditas bernilai tinggi melalui biro perjalanan haji.

KPK sebelumnya telah memetakan dugaan keterlibatan luas: sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji disebut ikut terseret dalam pusaran perkara ini. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi haji terbesar sepanjang sejarah pengelolaan ibadah haji Indonesia.

Kronologi Pengusutan: Dari Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka

Pengusutan dugaan korupsi kuota haji resmi masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai langkah awal pengamanan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menag
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik penyelenggara haji Maktour

Langkah ini dipandang sebagai indikasi kuat bahwa KPK serius membongkar dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola kuota haji.

Sorotan DPR dan Polemik Pembagian Kuota 50:50

Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utama kritik Pansus ialah skema pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur proporsi:

  • 92 persen untuk haji reguler
  • 8 persen untuk haji khusus

Pergeseran komposisi kuota tambahan ini dinilai membuka celah bagi komersialisasi haji khusus, yang biayanya jauh lebih mahal. Di sinilah kemudian dugaan “bisnis kuota” mulai mencuat.

Pemeriksaan Yaqut dan Dalih Diskresi Kebijakan

Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa setidaknya dua kali sebagai saksi, salah satunya pada Selasa (16/12). Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut memilih irit bicara.

Kuasa hukumnya, Mellisa Anggaraini, menyatakan kliennya bertindak dalam koridor diskresi menteri.

Menurut Mellisa, pembagian kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus merupakan kebijakan diskresi yang dijustifikasi Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta PMA Nomor 13 Tahun 2021.

Kebijakan itu, ujarnya, diambil dengan alasan:

  • kuota tambahan datang mendadak dari Arab Saudi
  • perlunya keputusan cepat
  • penyesuaian zonasi Mina dan kapasitas akomodasi
  • MoU Indonesia–Arab Saudi tanggal 8 Januari 2025

“Diskresi dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Mellisa.

Tarik Ulur Hukum dan Dampak terhadap Jamaah

Kasus ini tidak sekadar menyasar pejabat negara; ia menyentuh langsung harapan ratusan ribu calon jamaah. Dugaan permainan kuota haji—yang seharusnya menjadi amanah—berpotensi:

  • menutup akses jamaah reguler
  • mengerek biaya haji khusus
  • memanjangkan antrean haji
  • mencederai rasa keadilan publik

Di tengah desakan transparansi, publik kini menanti langkah KPK berikutnya: siapa saja yang akan menyusul menjadi tersangka, serta bagaimana kerugian negara dipulihkan.

Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Meski status tersangka telah ditetapkan, Yaqut Cholil Qoumas masih berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. KPK pun memastikan setiap proses hukum akan ditempuh secara objektif, transparan, dan berbasis alat bukti.

Kasus ini menjadi ujian besar transparansi pengelolaan ibadah haji di Indonesia. Jika dugaan korupsi kuota haji terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya kejahatan keuangan negara melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah jutaan umat yang menabung bertahun-tahun untuk berhaji.

(L6)

#KPK #Korupsi #YaqutCholilQoumas #KorupsiKuotaHaji