KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak: Kepala KPP Madya Jakut Turut Dijerat
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9–10 Januari 2026, sekaligus menjadi OTT pertama KPK pada tahun 2026.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kepala KPP dan pejabat internal pajak jadi tersangka
Asep menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing:
- DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD, konsultan pajak
- EY, staf PT WP (wajib pajak)
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Menurut Asep, tiga orang tersangka dari internal KPP, yakni DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap. Sementara ABD dan EY diduga menjadi pihak pemberi suap terkait pengurusan kewajiban perpajakan perusahaan.
Disangkakan pasal suap dan gratifikasi
KPK menjerat tiga tersangka penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tersangka pemberi suap, ABD dan EY, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas larangan pemberian maupun penerimaan suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk dalam proses pengurusan kewajiban perpajakan.
Ditahan 20 hari pertama
Usai penetapan tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk keperluan penyidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11–30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Penahanan ini menjadi langkah awal proses hukum sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif, penyitaan barang bukti, serta pendalaman dugaan peran masing-masing tersangka.
OTT pertama tahun 2026 dan dugaan pengaturan pajak pertambangan
OTT yang menjerat kelima tersangka merupakan rangkaian kegiatan penindakan yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total delapan orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, sebuah sektor yang selama ini dikenal memiliki potensi penerimaan negara besar sekaligus rawan praktik permainan nilai kewajiban pajak.
Sorotan pada integritas institusi pajak
Kasus ini kembali menyoroti integritas aparat perpajakan, terlebih posisi para tersangka berada pada level strategis di KPP Madya—kantor yang menangani perusahaan-perusahaan besar.
Penetapan tersangka terhadap Kepala KPP Madya Jakarta Utara menambah daftar panjang pejabat pajak yang terjerat kasus korupsi, di tengah upaya pemerintah memperkuat reformasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, besaran suap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(L6)
#OTTKPK #KPK #DitjenPajak
