Kesal Dituduh Curi HP, Pengamen Nekat Sayat Leher Teman dengan Pisau Cutter

Korban penganiayaan saat mendapat perawatan medis
D'On, Sukabumi – Sebuah insiden penganiayaan berdarah kembali mengguncang warga Kota Sukabumi. Seorang pemuda berinisial AFH (22), yang sehari-hari dikenal sebagai pengamen jalanan, nekat menyayat leher temannya sendiri menggunakan pisau cutter hanya karena tersinggung dituduh mencuri telepon genggam. Pelaku kini telah diringkus polisi dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Gang Bhama, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Korban berinisial RS (30), yang berada dalam satu lingkaran pertemanan dengan pelaku, mengalami luka serius di bagian lehernya.
Kapolsek Cikole Kompol Ma’ruf Murdianto membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, insiden ini dipicu oleh cekcok akibat tuduhan pencurian ponsel.
“Kejadian bermula dari adanya ketersinggungan. Korban menuduh pelaku mengambil handphone miliknya. Karena merasa emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan tersebut,” ujar Kompol Ma’ruf, Sabtu malam (10/1/2026).
Emosi memuncak, pisau cutter melayang ke leher
Cekcok mulut antara keduanya berlangsung panas. AFH, yang disebut kerap membawa pisau cutter saat beraktivitas, tiba-tiba kehilangan kendali. Dalam kondisi emosi memuncak, ia langsung mengayunkan benda tajam itu ke arah leher korban.
Korban tidak sempat menghindar. Sayatan mengenai leher bagian kanan dengan luka yang cukup mengerikan: panjang sekitar 10–15 cm, lebar 2 cm, dan kedalaman 1 cm.
Korban langsung tersungkur dan bersimbah darah. Warga sekitar yang panik segera mengevakuasi RS ke RSUD Bunut untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Dua hari buron, pelaku ditangkap tanpa perlawanan
Tak ingin insiden ini berlarut, Unit Reskrim Polsek Cikole bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
AFH akhirnya diamankan pada Jumat, 9 Januari 2026 di rumahnya di Gang Arusni tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mata pisau cutter yang diduga digunakan saat menyayat leher korban.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya. Barang bukti berupa satu buah mata pisau cutter yang digunakan saat kejadian juga sudah kami sita,” tegas Kompol Ma’ruf.
Terancam penjara di atas lima tahun
Atas perbuatannya, AFH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, korban RS masih menjalani perawatan intensif akibat luka sayatan dalam di bagian leher. Polisi juga masih mendalami motif lebih jauh, termasuk soal dugaan pencurian ponsel yang memicu pertengkaran.
Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kriminal serius, bahkan mengancam nyawa orang terdekat sendiri.
(L6)
#Kriminal #Penganiayaan