
menantu perkosa menantu di gowa. (istimewa)
D'On, Gowa - Seorang pria berinisial SA (44) akhirnya tak bisa lagi menghindar dari kejaran aparat setelah diduga memperkosa mertuanya sendiri. Pelaku yang nekat bersembunyi di atas plafon rumah demi mengelabui petugas itu diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa pada Rabu (25/2/2026) malam.
Penangkapan berlangsung di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat petugas datang, SA panik dan berusaha kabur dengan memanjat ke bagian atas rumah. Namun upayanya gagal setelah polisi bergerak cepat dan mengamankannya.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatannya. Ia diduga memaksa mertuanya, H (49), saat korban tengah tertidur di dalam kamar.
“Pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tidur dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual,” jelas Arman, Kamis (26/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian tangan serta mengalami trauma psikologis mendalam. Tidak terima dengan perlakuan itu, korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Polisi juga mengungkap bahwa SA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan pada 2005 di wilayah hukum Polsek Manggala dan bebas pada 2007.
Kini, SA harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, sekaligus menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi bahkan di ruang yang seharusnya paling aman: rumah sendiri.
(L6)
#Perkosaan #Kriminal #Daerah #Gowa