-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Jadi Aset Daerah, Dinas Perdagangan Kota Padang Tegaskan Tak Ada Retribusi Resmi di Pasar Raya Fase VII

26 February 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T09:52:41Z

Pasarraya Fase VII 



D'On, Padang - Pole­mik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Raya Fase VII mencuat setelah inspeksi mendadak yang dilakukan anggota DPRD Kota Padang menemukan adanya penarikan biaya pada fasilitas toilet dan parkir. Temuan ini memantik pertanyaan publik: apakah pungutan tersebut legal atau masuk kategori pungli?


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Junie Nursyamzah, akhirnya angkat bicara. Dengan nada tegas namun terukur, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini bangunan Fase VII belum resmi menjadi aset Pemerintah Kota Padang. Artinya, secara hukum, Pemko belum memiliki kewenangan untuk menarik retribusi apa pun dari fasilitas di dalamnya.

 

“Statusnya belum menjadi aset daerah. Selama itu belum tuntas, kami tidak punya dasar hukum untuk memungut retribusi resmi, termasuk untuk WC dan parkir,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).


Status Aset Masih di Pusat


Junie memaparkan, proses penyerahan aset Fase VII masih berada di tingkat pemerintah pusat. Dokumen penyerahan disebut kini berada di Sekretariat Negara setelah sebelumnya diproses di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Kondisi ini menempatkan Fase VII dalam situasi “menggantung”: bangunannya berdiri dan dimanfaatkan masyarakat, tetapi belum sepenuhnya berada dalam kontrol administrasi pemerintah daerah.

 

“Kami terus menelusuri dan mendorong agar proses ini segera selesai. Kalau sudah resmi menjadi aset Pemko, tentu pengelolaannya akan kita atur sesuai ketentuan peraturan daerah,” tegasnya.


Pengelolaan Mandiri, Bukan Retribusi Daerah


Terkait dugaan pungli, Junie menegaskan bahwa biaya yang ditarik pada fasilitas WC bukanlah retribusi daerah. Pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh pedagang dan kelompok yang ada di lokasi.


Menurutnya, biaya tersebut dipergunakan untuk operasional dan kebersihan karena Dinas Perdagangan memang tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk perawatan WC di Fase VII.

 

“Penggunaan WC itu dikelola pedagang untuk menjaga kebersihan. Kalau tidak ada biaya operasional, siapa yang membersihkan? Prinsip kami sederhana: fasilitas harus bersih dan nyaman,” katanya lugas.


Ia menambahkan, pola pengelolaan seperti ini juga berlaku di sejumlah fasilitas pasar lainnya, termasuk untuk pemeliharaan musala dan kebutuhan operasional ringan lainnya.


Namun demikian, Junie tidak menutup mata. Ia menegaskan, pengelolaan mandiri bukan berarti bebas tanpa pengawasan.

 

“Yang jadi perhatian kami adalah kualitas layanan. Jangan sampai WC kotor atau tidak terawat. Kalau pengelola lalai, tentu bisa dievaluasi dan diganti,” ujarnya tegas.


Parkir untuk Ketertiban, Bukan Pemasukan Daerah


Hal serupa juga berlaku pada parkir. Junie menyebutkan, pengaturan parkir dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban kendaraan di kawasan pasar yang padat aktivitas.


Ia memastikan tidak ada retribusi parkir resmi yang masuk ke kas Dinas Perdagangan.

 

“Itu untuk pengaturan saja. Bukan pemasukan daerah. Jangan sampai disalahartikan,” jelasnya.


Publik Menunggu Kepastian


Situasi ini menunjukkan adanya ruang abu-abu dalam tata kelola fasilitas publik yang status asetnya belum tuntas secara administratif. Di satu sisi, kebutuhan operasional menuntut adanya biaya pemeliharaan. Di sisi lain, publik sensitif terhadap segala bentuk pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.


Junie menyadari hal tersebut. Ia menekankan bahwa penyelesaian status aset menjadi kunci utama agar tidak lagi terjadi polemik serupa di kemudian hari.

 

“Kalau sudah menjadi aset daerah, semuanya akan transparan dan diatur sesuai perda. Saat ini kami bekerja dalam batas kewenangan yang ada,” pungkasnya.


Dengan penegasan ini, Dinas Perdagangan mencoba meluruskan persepsi publik: bahwa yang terjadi bukanlah retribusi resmi pemerintah, melainkan pengelolaan mandiri dalam situasi transisi aset yang belum rampung. Namun satu hal yang pasti, masyarakat kini menanti kepastian hukum agar fasilitas publik benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel.


(Mond)


#PasarrayaFaseVII #Padang #Daerah 

×
Berita Terbaru Update