Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenhut Bantah Kantornya Digeledah Kejagung, Tegaskan Hanya Pencocokan Data Kasus Perubahan Fungsi Hutan

Penyidik Kejagung saat mendatangi kantor Kemenhut (dok. istimewa)

D'On, Jakarta
— Polemik kehadiran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memantik perhatian publik. Di tengah kabar penggeledahan, Kemenhut menegaskan bahwa aktivitas yang terjadi bukanlah penggeledahan, melainkan proses pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan pada masa lalu.

Kemenhut melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan bahwa kedatangan tim penyidik Kejagung pada Rabu (7/1/2026) di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang memerlukan verifikasi data secara menyeluruh.

“Kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan baik, tertib, dan kooperatif,” tegas Ristianto, Kamis (8/1/2026).

Fokus pada perubahan fungsi kawasan hutan lindung

Ristianto menjelaskan, materi yang dicocokkan berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di sejumlah daerah. Ia menekankan bahwa persoalan yang dikaji terjadi pada masa lalu, bukan pada periode pemerintahan saat ini.

Kemenhut menegaskan siap membuka data yang diperlukan sesuai koridor hukum:

“Ditjen Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Momen saat TNI ikut mengawal penyidik Kejagung

Di lapangan, situasi tampak berbeda dari sekadar kunjungan biasa. Sejumlah penyidik Kejagung terlihat hadir dengan pengawalan personel TNI. Mereka juga tampak mengamankan satu kotak kontainer besar yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil Kejagung.

Hingga kini, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai materi yang diperiksa maupun status proses hukum yang tengah berjalan. Namun keberadaan kontainer besar tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai jenis dokumen atau barang bukti yang dibawa.

Kemenhut sebut sinergi, bukan tekanan aparat

Meski sorotan publik meningkat, Kemenhut memilih menekankan aspek kerja sama antarlembaga. Langkah Kejagung dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance) dan mendorong transparansi.

“Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Ristianto.

Isu lama, dampak masa kini

Perubahan fungsi kawasan hutan terutama hutan lindung selama ini menjadi salah satu isu krusial:

  • berkaitan dengan izin pemanfaatan lahan
  • dugaan penyimpangan tata ruang
  • risiko kerusakan lingkungan dan konflik agraria

Meski Kemenhut menegaskan kasus yang ditelusuri menyangkut periode sebelumnya, dampaknya berpotensi terasa hingga saat ini, baik dari sisi ekologis maupun tata kelola.

Publik menunggu kejelasan Kejagung

Sampai berita ini diturunkan, Kejagung masih belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai tujuan pendalaman data, status penanganan perkara, maupun tindak lanjut setelah kunjungan tersebut.

Yang jelas, kedatangan penyidik lengkap dengan pengawalan TNI serta pengamanan kotak berukuran besar membuka babak baru perhatian publik terhadap pengelolaan kawasan hutan dan transparansi lembaga negara.

(IN)

#Kemenhut #Kejagung #TambangIlegal #KPK #TambangIlegal