Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut: Diduga Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Pernah Dihentikan KPK

Penyidik Kejagung di kantor Kemenhut, Jakarta (dok. istimewa)

D'On, Jakarta
— Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). Operasi senyap ini sontak memantik perhatian publik karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara—kasus yang sebelumnya telah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung dengan pengamanan ketat dari personel TNI. Aparat berseragam terlihat menjaga akses ke sejumlah ruangan strategis di lingkungan Kemenhut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait materi penggeledahan maupun barang bukti yang disita.

Namun, dari pantauan di lokasi, penyidik membawa keluar satu kotak kontainer besar dari dalam gedung kementerian. Kontainer tersebut langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional Kejagung dan dibawa keluar area perkantoran. Belum ada penjelasan mengenai isi kontainer tersebut, tetapi langkah itu mengindikasikan adanya penyitaan dokumen atau barang bukti signifikan.

Terkait kasus yang pernah disetop KPK

Langkah Kejagung ini diduga kuat bersinggungan dengan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara. Kasus tersebut sempat menjadi sorotan nasional karena menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024. Keputusan itu disampaikan secara terbuka oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 30 Desember 2025.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” ujar Budi.

Ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan setelah upaya maksimal selama proses hukum panjang. Salah satu alasan yang menjadi titik krusial adalah ketiadaan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut keterangan Budi, BPK menyatakan kerugian negara tidak dapat dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara maupun daerah. Selain itu, aktivitas tambang oleh perusahaan swasta juga tidak termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Arah baru penegakan hukum?

Penggeledahan di Kemenhut oleh Kejagung membuka lembaran baru terhadap perkara yang sebelumnya dihentikan KPK. Publik kini menunggu apakah Kejagung tengah menggali bukti-bukti baru, membuka penyelidikan berbeda, atau bahkan mencari jalur hukum lain terhadap dugaan korupsi sumber daya alam yang bernilai besar ini.

Keterlibatan personel TNI dalam pengamanan turut memberi sinyal bahwa operasi ini dipandang berisiko tinggi dan menyangkut kepentingan strategis negara. Namun tanpa pernyataan resmi dari Kejagung, spekulasi publik terus bergulir.

Kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara sendiri sejak awal dinilai menyentuh simpul sensitif: perizinan sumber daya alam, potensi kerugian negara, hingga tata kelola pertambangan di daerah. Jika Kejagung benar tengah menempuh langkah hukum baru, arah penanganan perkara ini berpotensi memberi dampak luas pada kebijakan perizinan tambang di Indonesia.

Publik kini menanti dua hal: kejelasan hasil penggeledahan dan sikap resmi Kejagung. Apakah akan ada penetapan tersangka baru, pembukaan kembali perkara lama, atau justru pengamanan dokumen untuk kepentingan penelusuran administratif semuanya masih menjadi tanda tanya.

Sampai saat ini, Kementerian Kehutanan juga belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan di kantornya.

(IN)

#Kemenhut #KPK #Korupsi #TambangIlegal #Kejagung