-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus ‘Jambret Janti’ Berakhir Damai: Hogi Minaya Lega, Gelang GPS Dilepas Usai Restorative Justice di Kejari Sleman

26 January 2026 | January 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T07:31:55Z

Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya usai menjalani mediasi di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).



D'On, SLEMAN — Kasus yang sempat menghebohkan jagat media sosial dengan tajuk “Jambret Janti” akhirnya menemui titik terang. Pria bernama Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya hingga berujung kematian dua pelaku, kini dapat bernapas lega. Perkara tersebut disepakati untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice) di Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026).


Keputusan ini menjadi sorotan publik lantaran kasus tersebut menyentuh sisi kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat. Banyak pihak menilai Hogi bukan pelaku kejahatan, melainkan korban situasi yang berujung pada tragedi tak terduga.


Pertemuan Daring Dua Keluarga, Tangis dan Maaf Menjadi Penutup


Kejari Sleman mempertemukan Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya, dengan keluarga dua pelaku jambret yang meninggal dunia dalam sebuah pertemuan daring. Keluarga korban berada di wilayah Sumatera, sementara Hogi mengikuti proses dari Yogyakarta.


Pertemuan tersebut menjadi momen krusial dalam proses restorative justice. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan kedua belah pihak sepakat mengakhiri perkara melalui jalur damai.

 

“Alhamdulillah, kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice. Sudah sepakat dan saling memaafkan,” ujar Bambang kepada awak media.


Meski kesepakatan damai telah dicapai, Bambang menegaskan bahwa proses administratif hukum belum sepenuhnya rampung. Pertemuan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk merumuskan poin-poin kesepakatan final yang akan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, dengan Kejari Sleman sebagai fasilitator.

 

“Mudah-mudahan dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Hari ini fokus pada penyelesaiannya sesuai semangat restorative justice,” jelasnya.


Memenuhi Syarat Restorative Justice


Menurut Bambang, perkara yang terjadi pada 25 April 2025 tersebut memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Selain itu, Hogi juga tercatat baru pertama kali berurusan dengan hukum, dan peristiwa tersebut murni disebabkan oleh kelalaian, bukan kesengajaan.

 

“Perbuatannya baru pertama kali dan merupakan bentuk kelalaian. Dalam ketentuan restorative justice, kelalaian menjadi pengecualian yang dimungkinkan,” tegas Bambang.


Gelang GPS Dilepas, Hogi Akhirnya Menghirup Lega


Kabar paling melegakan datang setelah kesepakatan damai tercapai. Gelang GPS yang telah terpasang di kaki Hogi selama sepekan terakhir resmi dilepas.


Meskipun surat penghentian perkara dan penetapan status hukum masih menunggu keputusan resmi, pelepasan GPS menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum mengarah pada penyelesaian damai.


Menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026) di Polresta Sleman, Bambang menyatakan siap hadir.

 

“Jika diundang, kami siap hadir dan memaparkan seluruh proses secara terbuka dan transparan,” ujarnya.


“Alhamdulillah, Sudah Lega”


Didampingi kuasa hukumnya, Arsita Minaya tak mampu menyembunyikan rasa haru dan syukur. Ia mengaku beban berat yang selama ini menekan keluarganya mulai terangkat.

 

“Harapan kami semoga ini segera selesai seperti yang kami inginkan, terutama kebebasan suami saya. Alhamdulillah GPS sudah dilepas, rasanya lega sekali,” ungkap Arsita.


Hal senada disampaikan Hogi. Dengan suara lirih, ia mengaku menerima sepenuhnya hasil kesepakatan tersebut.

 

“Saya tidak pernah menyangka semua ini terjadi di luar dugaan,” ucapnya singkat.


Kuasa Hukum: Restorative Justice Sudah Diatur KUHP Baru


Kuasa hukum Hogi dan Arsita, Teguh Sri Raharjo, mengapresiasi langkah Kejari Sleman yang menempuh jalur restorative justice. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini telah memiliki dasar hukum kuat, termasuk dalam KUHP baru.

 

“Restorative justice sudah diatur secara eksplisit, bahkan bisa dilakukan sejak tahap penyidikan hingga persidangan,” jelas Teguh.


Saat ini, pihak kuasa hukum tengah menyusun sejumlah poin kesepakatan untuk dibahas dalam pertemuan lanjutan. Teguh optimistis perkembangan final akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat.


Kronologi Lengkap Kejadian di Jembatan Janti


Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat pagi, 25 April 2025, sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor menuju aktivitas pagi, sementara Hogi mengawalnya dari belakang menggunakan mobil.


Di kawasan Jembatan Janti, dua pria berboncengan tiba-tiba menjambret tas Arsita dan melarikan diri. Melihat istrinya menjadi korban, Hogi spontan melakukan pengejaran.


Menurut penuturan Arsita, Hogi berusaha memepet motor pelaku secara hati-hati, bahkan naik ke trotoar sambil memberi ruang agar pelaku berhenti. Upaya tersebut dilakukan hingga tiga kali, namun tak membuahkan hasil.


Motor pelaku justru kehilangan kendali dan menabrak tembok pembatas jalan, lalu terpental ke aspal. Kedua penjambret dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

“Suami saya memastikan mobilnya tidak bersentuhan langsung dengan motor pelaku. Ia baru tahu ada sentuhan setelah pelaku menabrak tembok,” kata Arsita.


Baret di pintu penumpang mobil Hogi baru diketahui setelah mereka tiba di pos polisi.


Keadilan yang Memanusiakan


Kasus Jambret Janti menjadi contoh bagaimana hukum tidak hanya berbicara soal pasal dan ancaman pidana, tetapi juga rasa keadilan dan kemanusiaan. Restorative justice memberi ruang bagi pemulihan, bukan sekadar penghukuman.


Kini, publik menanti keputusan akhir yang diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum yang lebih berimbang dan berempati.


(L6)


#Hukum #Peristiwa

×
Berita Terbaru Update