-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jumbo! Satgas PKH Sikat Perusahaan Sawit dan Tambang, Kantongi Rp5,2 Triliun Denda dan Amankan Jutaan Hektare Lahan

15 January 2026 | January 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T02:16:57Z

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

D'On, Jakarta
– Negara akhirnya tak lagi sekadar menjadi penonton. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) menunjukkan taringnya dengan menertibkan perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang selama ini menguasai kawasan hutan tanpa izin. Hasilnya mencengangkan: Rp5,2 triliun denda administratif berhasil ditarik, ditambah jutaan hektare lahan strategis kembali ke pangkuan negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan penertiban dilakukan secara masif dan menyasar perusahaan-perusahaan besar yang dinilai tidak kooperatif, bahkan tetap beroperasi meski berada di dalam kawasan hutan negara.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memastikan negara benar-benar hadir dan berdaulat atas kawasan hutan dan sumber daya alamnya,” tegas Barita, Rabu (14/1/2026).

4,09 Juta Hektare Sawit Disikat, Negara Ambil Alih

Di sektor perkebunan sawit, Satgas PKH mencatat capaian luar biasa. Total 4,09 juta hektare lahan sawit ilegal berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut:

  • 2,47 juta hektare telah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup
  • Sisa lahan masih dalam proses verifikasi dan penilaian lanjutan

Langkah ini menandai salah satu operasi pengambilalihan lahan sawit ilegal terbesar dalam sejarah penertiban kawasan hutan di Indonesia.

Tambang Ilegal Tak Lolos, 8.822 Hektare Direbut Kembali

Tak hanya sawit, sektor pertambangan juga menjadi sasaran. Satgas PKH berhasil menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang dari 75 perusahaan, dengan komoditas:

  • Nikel
  • Batu bara
  • Pasir kuarsa
  • Kapur atau gamping

Penertiban ini menargetkan aktivitas tambang yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan kawasan hutan.

Rp5,2 Triliun Denda Masuk Kas Negara, Potensi Tambahan Rp4,1 Triliun

Selain penguasaan lahan, Satgas PKH juga menekan perusahaan melalui denda administratif dan kewajiban pajak. Hingga kini:

  • Rp5,2 triliun telah dibayarkan
  • Rp4,1 triliun masih berpotensi masuk dari perusahaan yang menyatakan siap membayar

Rinciannya:

  • Sektor tambang:

    • 32 perusahaan dipanggil
    • 22 hadir
    • 7 siap dan menerima bayar
    • 15 keberatan
    • 2 mangkir
    • 8 menunggu jadwal
  • Sektor sawit:

    • 83 perusahaan dipanggil
    • 73 hadir
    • 41 sudah bayar
    • 13 siap bayar
    • 19 keberatan
    • 8 tidak hadir
    • 2 minta penjadwalan ulang

Data ini menunjukkan tidak sedikit perusahaan yang masih mencoba menghindar atau melawan kebijakan negara.

Efek Domino: Pajak Negara Naik Rp2,3 Triliun

Penertiban ini juga berdampak langsung pada penerimaan pajak. Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, negara mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp2,3 triliun.

Artinya, operasi Satgas PKH bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga penyelamatan keuangan negara.

⚖️ Satgas PKH: Tak Kooperatif, Siap Hadapi Langkah Hukum Progresif

Barita menegaskan, perusahaan yang tetap membandel tidak akan diberi ruang kompromi.

“Kami tidak ragu mengambil langkah hukum yang lebih progresif. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa target Satgas PKH pada tahun 2026 sangat berat, namun bukan mustahil dicapai dengan dukungan publik.

“Hutan untuk kesejahteraan rakyat, hutan untuk negara. Ini amanat UUD 1945 Pasal 33. Satgas bekerja untuk kepentingan bangsa, bukan kelompok tertentu,” pungkasnya.

(Mond)

#SatgasPKH #Nasional #TambangIlegal

×
Berita Terbaru Update