D'On, Solok Selatan – Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah aparat berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangir Balai Janggo.
Pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Solok Selatan mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jorong Log Batu Sandi, Nagari Sungai Kunyit, sebuah wilayah yang selama ini mulai disorot aparat sebagai daerah rawan peredaran narkoba.
Terduga pelaku diketahui berinisial S (32), warga Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa peredaran narkotika lintas kabupaten masih menjadi ancaman serius di wilayah Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres, Kamis (15/1/2026).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Sebanyak 85 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7 gram berhasil diamankan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa narkotika tersebut bukan untuk konsumsi pribadi semata, melainkan telah dikemas dan siap diedarkan,” tegas AKBP M. Faisal Perdana.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Solok Selatan, yang semakin memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang menargetkan masyarakat setempat.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Kapolres Solok Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan daerah,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Polres Solok Selatan kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi saja. Dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan demi menciptakan Solok Selatan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres.
(Mond)
#Narkoba #Sabu #PolresSolsel
