Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

JPU Tuntut UA 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa dan Pungli di Sungai Nyalo


D'On, Padang
— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menuntut terdakwa berinisial UA dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana desa dan praktik pungutan liar (pungli) di Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Senin (5/1/2026), setelah seluruh rangkaian pembuktian di persidangan dinyatakan selesai.

Sidang pembacaan surat tuntutan dipimpin oleh Tim JPU Tindak Pidana Korupsi Kejari Pesisir Selatan yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Abrinaldy Anwar. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa UA telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp660.764.000.

Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Kasi Pidsus Abrinaldy Anwar menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta pengakuan terdakwa telah menguatkan keyakinan JPU bahwa terdakwa UA bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abrinaldy di hadapan majelis hakim.

UA dinyatakan melanggar Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan dalam jabatan.

Rincian Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan antara lain:

  • Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Terdakwa menikmati uang hasil kejahatan.
  • Terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara hingga proses persidangan berlangsung.

Sementara hal-hal yang meringankan:

  • Terdakwa dinilai bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
  • Terdakwa bersikap jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut terdakwa UA dengan:

  • Pidana penjara selama 8 tahun
  • Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan

Selain pidana pokok tersebut, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp660.764.000, sesuai dengan jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka:

  • Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
  • Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lanjutan Persidangan

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh aparat nagari demi kepentingan pribadi.

(Mond)

#Hukum #KorupsiDanaDesa