Padang Segera Tetapkan Zona Merah DAS, Antisipasi Banjir Bandang Berulang
D'On, Padang – Pemerintah Kota Padang bersiap mengambil langkah tegas pascabencana banjir bandang yang melanda wilayah tersebut pada 28 November 2025 lalu, disusul banjir susulan pada 2 Januari 2026. Salah satu kebijakan krusial yang segera ditetapkan adalah penentuan zona merah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilarang untuk pemukiman warga.
Kebijakan ini diambil menyusul perubahan signifikan alur sungai, rusaknya ratusan rumah, serta tingginya potensi bencana susulan apabila tidak dilakukan penataan menyeluruh terhadap kawasan bantaran sungai.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa penetapan zona merah merupakan langkah preventif untuk melindungi keselamatan warga sekaligus memutus siklus bencana yang terus berulang.
“Kita harus mendesain zona merah agar wilayah tersebut tidak lagi ditempati masyarakat. Ini penting supaya kejadian serupa tidak terus berulang dan membahayakan nyawa,” ujar Fadly Amran saat memimpin Rapat Pembahasan Perubahan Aliran Sungai bersama akademisi dan pemangku kepentingan, Selasa (6/1/2026), di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang.
Sungai Air Dingin dan Kuranji Jadi Fokus Utama
Dua DAS yang menjadi perhatian serius pemerintah yakni Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua sungai ini mengalami perubahan alur yang cukup ekstrem akibat kuatnya arus banjir, sedimentasi lumpur, serta endapan pasir yang terbawa dari hulu.
Akibat perubahan alur tersebut, sungai kini membelok-belok dan melebar ke kawasan permukiman, sehingga meningkatkan risiko abrasi dan longsoran tebing sungai.
“Perubahan alur ini tidak bisa dianggap sepele. Kalau tidak segera disikapi, banjir berikutnya bisa menyeret lebih banyak rumah,” tegas Fadly.
Untuk itu, Pemko Padang melibatkan akademisi lintas disiplin serta instansi teknis guna memperoleh pemetaan sungai yang akurat dan berbasis kajian ilmiah sebelum keputusan final ditetapkan.
Zona Merah: Dilarang Bangun Rumah, Demi Keselamatan Warga
Fadly Amran menekankan bahwa zona merah DAS adalah kawasan terlarang untuk hunian, karena memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap banjir dan longsor.
“Kalau sudah ditetapkan sebagai zona merah, maka dilarang membangun tempat tinggal di situ. Kejelasan status ini harus datang dari pemerintah, dan tidak lama lagi akan kita sampaikan ke masyarakat,” jelasnya.
Ia mengakui, kebijakan ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang telah lama bermukim di bantaran sungai. Namun, keselamatan publik menjadi pertimbangan utama.
“Memang tidak akan menyenangkan semua pihak. Tapi tujuan kita adalah menciptakan keamanan dan kenyamanan jangka panjang bagi warga Kota Padang,” tambahnya.
600 Rumah Hanyut, Ancaman Terus Mengintai
Data sementara mencatat sekitar 600 rumah warga hanyut dan rusak berat akibat banjir besar pada akhir November 2025 dan banjir susulan awal Januari 2026. Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah apabila hujan ekstrem kembali terjadi.
“Kami memprediksi rumah yang hanyut bisa bertambah jika banjir terjadi lagi. Sementara pengerjaan pendaman sungai dan rehabilitasi-rekonstruksi membutuhkan waktu panjang, bisa sampai tiga tahun,” ungkap Fadly.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai penetapan zona merah tidak bisa ditunda, sembari menunggu proses normalisasi sungai dan penanganan infrastruktur jangka panjang.
Didukung Akademisi dan Instansi Teknis
Rapat strategis tersebut dihadiri sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, di antaranya:
- Prof. Abdul Hakam, Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas
- Prof. Asrinaldi, Akademisi FISIP Universitas Andalas
- Perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang
- Kantor Pertanahan Kota Padang
- Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat
Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan kebijakan berbasis data, kajian ilmiah, dan pertimbangan sosial, sehingga penataan DAS dapat dilakukan secara adil, aman, dan berkelanjutan.
Menuju Padang yang Lebih Aman dari Bencana
Penetapan zona merah DAS menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Padang serius membenahi tata ruang dan mitigasi bencana. Ke depan, kebijakan ini akan menjadi dasar penting dalam penataan permukiman, relokasi warga terdampak, serta pembangunan kota yang lebih tangguh menghadapi perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
(Mond)
#Padang #BanjirBandang
