Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka ini juga menyasar mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Fokus Kasus: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi kuota haji tahun 2024. KPK menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang serta transaksi yang merugikan keuangan negara dan jamaah haji.
Detail konstruksi perkara akan dipaparkan KPK pada konferensi pers usai proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kedua tersangka masih menunggu pemanggilan pemeriksaan lanjutan.
Kekayaan Gus Yaqut Tembus Rp13,7 Miliar Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, total kekayaan Gus Yaqut mencapai:
Rp13.749.729.733
Laporan tersebut disampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir jabatan Menteri Agama.
Rincian Aset Gus Yaqut
1. Tanah dan Bangunan – Rp9,52 Miliar
Gus Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di:
- Rembang
- Jakarta Timur
Dengan nilai total mencapai:
Rp9.520.500.000
2. Kendaraan Roda Empat – Rp2,21 Miliar
Harta kendaraan meliputi:
- Mazda CX-5 Tahun 2016 – Rp260.000.000
- Toyota Alphard Tahun 2024 – Rp1.950.000.000
Total nilai kendaraan:
Rp2.210.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya
- Rp220.754.500
4. Kas dan Setara Kas
- Rp2.598.475.233
5. Hutang
Gus Yaqut juga tercatat memiliki kewajiban utang sebesar:
Rp800.000.000
Setelah dikurangi kewajiban, total kekayaan bersihnya tetap berada pada angka:
Rp13.749.729.733
KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan Transparan
KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kuota haji 2024 akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penetapan status tersangka bukan berarti membuktikan kesalahan, melainkan tindak lanjut dari proses penyidikan.
(IN)
#KPK #KorupsiKuotaHaji #YaqutCholilQoumas #Nasional