Ditlantas Polda Sumbar Luncurkan Layanan Khusus Registrasi Ranmor Pasca Bencana
D'On, Padang — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat membuka layanan Registrasi Kendaraan Bermotor Khusus bagi masyarakat yang kendaraannya terdampak bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, hingga kerusakan berat akibat cuaca ekstrem. Layanan ini difokuskan untuk memfasilitasi penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang maupun rusak.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk respons cepat kepolisian atas banyaknya aduan masyarakat terkait dokumen kendaraan yang hilang, basah, atau tidak lagi terbaca setelah bencana.
Prosedur penggantian BPKB hilang
Pemohon wajib melampirkan:
- identitas pemilik kendaraan
- surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB hilang bukan terkait pidana/perdata
- surat keterangan desa/kelurahan jika hilang akibat bencana
- hasil cek fisik kendaraan bermotor
Prosedur penggantian BPKB rusak
Bagi BPKB yang rusak, pemilik kendaraan harus melampirkan:
- identitas pemilik
- BPKB yang rusak
- surat pernyataan bermaterai bahwa kerusakan akibat bencana dan diketahui RT/RW
- hasil cek fisik kendaraan
Selain itu, apabila kendaraan rusak akibat banjir sehingga nomor rangka dan mesin tidak terbaca, pemilik disarankan melakukan perbaikan pada bengkel resmi terverifikasi atau agen pemegang merek sebelum proses cek fisik dilakukan.
Dirlantas Polda Sumbar tegaskan prosedur mudah namun tetap akuntabel
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Siddiq, menegaskan bahwa layanan ini dirancang untuk meringankan beban warga terdampak bencana, tanpa mengabaikan aspek verifikasi hukum.
“Kami memahami bahwa pasca bencana masyarakat menghadapi beban yang tidak ringan. Dokumen kendaraan yang hilang atau rusak tidak semestinya menjadi masalah baru bagi mereka,” ujar Kombes Pol Reza Chairul Akbar Siddiq.
“Karena itu kami membuka layanan registrasi khusus. Prinsipnya jelas: mudah diakses, cepat, namun tetap akuntabel dan berlapis verifikasi. Hak kepemilikan kendaraan masyarakat tetap kami lindungi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan tetap selektif guna mencegah penyalahgunaan.
“Layanan ini kami kawal ketat. Kami pastikan yang terbantu adalah mereka yang benar-benar terdampak bencana, bukan yang mencoba memanfaatkan celah administrasi,” tambahnya.
Kontak layanan
Masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai pengurusan BPKB hilang atau rusak dapat menghubungi:
Iptu Bram Eka Apriaminando, S.H.
+62 852-5731-9907
Perlindungan hukum bagi korban bencana
Dengan adanya layanan registrasi ranmor khusus ini, masyarakat yang kendaraannya terdampak bencana mendapatkan:
- kepastian hukum kepemilikan
- kemudahan pengurusan dokumen
- pendampingan resmi dari kepolisian
- pencegahan potensi sengketa di kemudian hari
(Mond)
#DitlantasPoldaSumbar #SumateraBarat
