![]() |
| Dispusip Kota Padang Musnahkan 3.627 Berkas Arsip Inaktif, Wujudkan Tertib Kelola Kearsipan |
D'On, Padang — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Padang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penyelamatan arsip daerah agar pengelolaannya berjalan tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Pemusnahan arsip inaktif tersebut dilaksanakan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Nomor 367 Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi dalam menentukan jangka waktu penyimpanan arsip sebelum dimusnahkan. Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan mencapai 3.627 berkas, yang telah melalui proses penilaian, verifikasi, dan persetujuan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang, Heriza Syafani, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi tumpukan dokumen, tetapi merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan kearsipan yang profesional dan bertanggung jawab. Semua arsip yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi sesuai JRA dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Heriza Syafani.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan arsip yang tertib akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas.
“Dengan pengelolaan arsip yang baik, perangkat daerah akan lebih mudah dalam menemukan arsip yang dibutuhkan, menghemat ruang penyimpanan, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan dokumen. Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan tertib arsip,” lanjutnya.
Proses pemusnahan arsip dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan, serta disaksikan oleh pejabat terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi perangkat daerah agar lebih memahami pentingnya penerapan JRA dalam pengelolaan arsip masing-masing unit kerja.
Melalui kegiatan ini, Dispusip Kota Padang berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang semakin sadar akan pentingnya pengelolaan arsip secara sistematis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip.
Kegiatan pemusnahan arsip inaktif ini sekaligus menegaskan peran strategis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang sebagai pembina kearsipan daerah dalam mendukung terwujudnya tertib arsip, tertib administrasi, dan tertib pemerintahan.
(Mond)
#DinasPerpustakaandanArsip #Padang
