BK DPRD Sumbar Bergerak Cepat: Status Tersangka BSN Akan Dibahas Dalam Rapat Khusus

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar
D'On, Sumatera Barat - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat bersiap mengambil langkah tegas menyikapi penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Sumbar periode 2024–2029, Beni Saswin Nasrun (BSN), oleh Kejaksaan Negeri Padang. Rapat khusus Badan Kehormatan akan digelar untuk membahas posisi dan konsekuensi etik terhadap yang bersangkutan.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025 mendatang,” ujar Bakri Bakar saat dikonfirmasi, Jumat (09/1), melalui sambungan telepon.
Meski demikian, Bakri mengakui pihaknya berhati-hati memberikan komentar.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena sudah masuk ke ranah hukum,” katanya, menegaskan sikap institusional BK yang tetap menghormati proses peradilan.
Tidak Masuk Kantor Sejak Juni 2025
Data internal DPRD menunjukkan, BSN yang berasal dari Fraksi Demokrat, tercatat tidak pernah masuk kantor sejak Juni 2025. Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap kinerjanya sebagai wakil rakyat sekaligus posisinya dalam kasus hukum yang kini berjalan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kejaksaan Negeri Padang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang. Penetapan ini tertuang dalam sejumlah surat keputusan tertanggal 29 Desember 2025.
Ketiganya yaitu:
- Beni Saswin Nasrun
- Rika Ardinata
- Riko Febrindo
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo sekitar pukul 11.00 WIB. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.
Peran Para Tersangka dalam Perkara
-
Beni Saswin Nasrun
– Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020
– Diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan kredit
– Saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar 2024–2029
– Penetapan tersangka melalui Surat Keputusan TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 -
Rika Ardinata
– Senior Relationship Manager BNI periode 2016–2019
– Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025 -
Riko Febrindo
– Relationship Manager periode 2018–2020
– Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan ketentuan:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara serta denda, disertai potensi perampasan aset hasil tindak pidana apabila terbukti di pengadilan.
Belum Ditahan, Tapi Dicekal
Kejaksaan Negeri Padang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Riko Febrindo karena dinilai:
- kooperatif
- tidak berpotensi melarikan diri
- tidak berpotensi menghilangkan barang bukti
Namun, seluruh tersangka tetap dikenakan pencekalan demi kepentingan penyidikan lanjutan.
Tahapan Proses Hukum
Penyidik telah menjalankan prosedur hukum sebagai berikut:
- pemanggilan secara sah
- pemeriksaan saksi
- penetapan tersangka
- pemberitahuan hak-hak tersangka
- pembuatan berita acara pemeriksaan
Semua Mata Kini Tertuju ke DPRD Sumbar
Rapat BK pada 12 Januari 2025 diperkirakan akan menjadi momentum krusial. Publik menantikan:
- apakah BSN akan diberi sanksi etik
- bagaimana sikap fraksi dan pimpinan DPRD
- sejauh mana lembaga legislatif mendukung penegakan hukum
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Obroy)
#Hukum #DPRDSumbar #KreditFiktif