Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ayah Prada Lucky Gugat Jenderal dan Perwira TNI: Sidang Perdana Batal Digelar, Tergugat Mangkir dari Pengadilan

Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor Christian Namo melampiaskan saat kekecewaannya atas kematian putranya (Liputan6.com/Ola Keda)

D'On, Kupang —
Upaya hukum yang ditempuh ayah mendiang Prada Lucky, Pelda Chrestian Namo, memasuki babak baru. Gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan terhadap dua perwira TNI termasuk seorang jenderal aktif seharusnya mulai disidangkan pada Jumat (9 Januari 2026) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Namun, agenda sidang perdana yang telah dinanti tersebut urung digelar. Majelis hakim terpaksa menunda jalannya sidang lantaran para tergugat tidak hadir meski surat panggilan telah dinyatakan diterima.

“Sidang ditunda karena para tergugat tidak hadir dan dijadwalkan ulang ke 23 Januari 2026,” ujar kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Cosmas Jo, Sabtu (10/1/2026).

Cosmas memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, namun juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tergugat pada sidang perdana menjadi catatan penting dalam proses pencarian keadilan.

“Kami menghormati prosedur persidangan selama tidak bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Gugatan Resmi Terdaftar, Jenderal TNI Jadi Tergugat I

Gugatan PMH ini secara resmi teregister dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang pada Kamis (18/12/2025). Perkara tersebut menempatkan:

  • Brigjen TNI Hendro Cahyono (Danrem 161/Wira Sakti Kupang) sebagai Tergugat I
  • Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono (Dandim 1627 Rote Ndao) sebagai Tergugat II

Tidak hanya itu, gugatan juga menyeret Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden RI, cq Panglima TNI, cq KSAD, cq Pangdam IX/Udayana sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum Pelda Chrestian Namo, Rika Permatasari, menegaskan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan para tergugat di media massa.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi TNI. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegas Rika.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif: akuntabilitas perwira tinggi militer di hadapan hukum sipil.

Berawal dari Tuduhan Pelanggaran Disiplin

Menurut tim kuasa hukum, gugatan ini dilayangkan lantaran klien mereka merasa dirugikan secara moral dan reputasi setelah muncul pernyataan dari Danrem yang menuding Pelda Chrestian Namo melakukan berbagai pelanggaran disiplin.

Anggota tim kuasa hukum, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan tudingan tersebut muncul ketika Pelda Chrestian tengah memperjuangkan keadilan atas kasus yang menimpa putranya, Prada Lucky.

“Saat klien kami memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh beliau melakukan banyak pelanggaran dan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” ujarnya.

Cosmas menegaskan, tuduhan itu tidak berdasar dan tidak pernah dibuktikan melalui proses hukum militer.

Ia menunjukkan fakta bahwa kliennya justru naik pangkat dua kali, sesuatu yang menurutnya mustahil terjadi jika memang ada catatan pelanggaran disiplin berat.

“Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Disebut Mencari-Cari Kesalahan

Tudingan pelanggaran disiplin yang muncul di tengah perjuangan keluarga korban dinilai sebagai upaya menggiring opini.

Cosmas mempertanyakan momentum munculnya tuduhan tersebut:

“Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegasnya.

Perjuangan Panjang Ayah Prada Lucky

Gugatan ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari perjuangan panjang keluarga Prada Lucky untuk mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa prajurit muda tersebut.

Sidang yang tertunda dinilai hanya sebagai awal dari pertarungan hukum lebih besar yang berpotensi membuka:

  • pertanggungjawaban pejabat militer di ruang sidang umum,
  • transparansi dalam penanganan kasus internal TNI,
  • serta batas antara kritik dan pencemaran nama baik oleh pejabat publik.

Kini, semua mata tertuju pada 23 Januari 2026, ketika majelis hakim kembali memanggil para pihak.

Apakah para tergugat akan hadir? Ataukah sidang kembali tertunda? Pengadilan akan menjadi panggung penentuan berikutnya.

(L6)

#Hukum #TNI #Militer