Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TNI Sayangkan Narasi Represif, Ini Penjelasan Lengkap soal Larangan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Sayangkan Narasi Represif, Ini Penjelasan TNI soal Larangan Pengibaran Bulan Bintang di Aceh (Ist

D'On, Aceh - Tentara Nasional Indonesia (TNI)
membantah keras narasi yang menyebut aparat bertindak represif dalam pembubaran massa yang mengibarkan bendera bulan bintang di Kota Lhokseumawe, Aceh. TNI menilai narasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan mendiskreditkan institusi negara.

Klarifikasi ini disampaikan TNI melalui akun resmi Pusat Penerangan TNI (@puspentni) menyusul beredarnya sejumlah video dan konten di media sosial yang menuding aparat melakukan tindakan kekerasan saat membubarkan massa yang disebut hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang.

Bantah Narasi Represif yang Beredar

Dalam pernyataannya, TNI menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” demikian keterangan resmi Puspen TNI yang dikutip Sabtu (27/12/2025).

TNI menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25–26 Desember 2025 dini hari di Kota Lhokseumawe. Saat itu, sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi demonstrasi, di mana sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang selama ini dikenal sebagai simbol yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Tak hanya pengibaran bendera, TNI juga menyebut adanya teriakan dan pernyataan provokatif yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah situasi pemulihan Aceh pascabencana.

Aparat Bergerak Setelah Ada Laporan

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat gabungan dari Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi untuk meredam situasi.

TNI menegaskan bahwa langkah awal yang diambil aparat bukanlah tindakan represif, melainkan pendekatan persuasif dan dialogis.

Utamakan Pendekatan Persuasif, Bendera Diamankan

“Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan secara sukarela,” ujar TNI.

Namun, imbauan tersebut disebut tidak diindahkan oleh massa. Demi mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, aparat akhirnya melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera bulan bintang tersebut.

Dalam proses pembubaran, TNI mengakui sempat terjadi adu mulut antara aparat dan massa. Bahkan, menurut klaim TNI, Dandim dan Kapolres Lhokseumawe mengalami pemukulan oleh oknum dari kelompok massa.

Situasi menjadi semakin serius ketika aparat melakukan pemeriksaan dan menemukan satu orang membawa senjata api.

“Saat pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam,” ungkap TNI.

Individu tersebut langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pelarangan Bendera Bulan Bintang

TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas. Bendera tersebut dinilai identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Larangan tersebut merujuk pada:

  • Pasal 106 dan 107 KUHP
  • Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007

Disepakati Damai, TNI Imbau Publik Tak Terprovokasi

Menariknya, TNI menyebut bahwa koordinator lapangan (korlap) aksi demo menyatakan insiden tersebut hanya merupakan kesalahpahaman. Kedua belah pihak pun sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Di akhir pernyataannya, TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.

“TNI mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak terpancing isu yang belum tentu benar, serta bersama-sama menjaga kondusivitas dan keutuhan NKRI,” tutup pernyataan tersebut.

(Okz)

#TNI #Militer #Peristiwa #BenderaGAM #GAM