-->

Notification

×

Terbaru

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Teror Obsesif Hylmi Rafif: Ancaman Bom, Identitas Palsu, hingga Order Fiktif untuk Mantan Kekasih

26 December 2025 | December 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-26T13:22:14Z

Hylmi Rafif Rabbi di Polres Depok. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Depok
— Rasa kecewa yang tak terkelola berubah menjadi teror sistematis. Itulah potret kelam yang terungkap dari kasus Hylmi Rafif Rabbi (23), mahasiswa jurusan Teknik Informatika Universitas Bina Nusantara (Binus), yang kini harus mendekam di tahanan Polres Metro Depok.

Hylmi ditangkap setelah terbukti mengirim e-mail ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok, sebuah aksi yang sempat membuat kepanikan massal. Ironisnya, ancaman itu dikirim dengan menggunakan identitas palsu atas nama “Kamila”, yang belakangan diketahui adalah mantan pacarnya sendiri.

Mantan Pacar Jadi Target Utama

Kamila dan Hylmi diketahui pernah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022. Keduanya bahkan bersekolah di SMP yang sama sekolah yang ternyata juga termasuk dalam daftar penerima e-mail ancaman bom.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, motif di balik teror tersebut sangat personal.

“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah karena tersangka merasa kecewa dan sakit hati hubungan asmara mereka kandas,” ujar Oka saat jumpa pers, Jumat (26/12).

Kekecewaan itu rupanya tak berhenti pada satu aksi. Polisi mengungkap bahwa teror dilakukan secara berulang dan sistematis selama hampir tiga tahun, dari 2022 hingga 2024.

Lamaran Ditolak, Teror Meningkat

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap ketika penyidik mendalami latar belakang hubungan keduanya. Keluarga besar Hylmi disebut pernah datang melamar Kamila, namun lamaran itu ditolak. Penolakan tersebut justru menjadi pemicu eskalasi teror.

“Saudara H ini sering melakukan pengancaman, bukan hanya kepada Kamila, tetapi juga ke kampus tempat Kamila berkuliah,” jelas Kompol Made Oka.

Teror tidak lagi bersifat personal, melainkan merambah ke ruang publik dan institusi pendidikan.

Order Fiktif hingga Pencemaran Nama Baik

Selain ancaman bom, Hylmi juga diduga melakukan berbagai bentuk gangguan lain yang menyasar kehidupan pribadi korban:

  • Order fiktif makanan yang dikirim berulang kali ke rumah Kamila dan keluarganya
  • Order palsu ke kampus Kamila, mengganggu aktivitas akademik
  • Pembuatan akun media sosial palsu untuk menyebarkan fitnah dan menjelek-jelekkan nama Kamila

“Tersangka membuat akun-akun media sosial palsu yang menjelek-jelekkan Saudari Kamila. Ini dilakukan berulang kali selama 2022, 2023, dan 2024,” ungkap Oka.

Rangkaian perbuatan tersebut menggambarkan pola stalking digital dan teror psikologis yang serius, memanfaatkan kemampuan teknologi pelaku sebagai mahasiswa informatika.

Ancaman Hukuman Berlapis

Atas perbuatannya, Hylmi dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE
    Ancaman: maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta
  • Pasal 335 KUHP
    Ancaman: 1 tahun penjara
  • Pasal 336 ayat (2) KUHP
    Ancaman: 2 tahun 8 bulan penjara

Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan berbasis emosi dan teknologi dapat berdampak luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga masyarakat umum.

Alarm Bahaya Teror Digital

Kasus Hylmi Rafif Rabbi menambah daftar panjang kekerasan berbasis relasi personal yang bertransformasi menjadi kejahatan digital dan teror publik. Ancaman bom, meski fiktif, tetap diperlakukan sebagai kejahatan serius karena berpotensi memicu kepanikan massal dan mengganggu stabilitas keamanan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengelola emosi secara sehat dan tidak menyalahgunakan teknologi sebagai alat balas dendam.

Kasus ini juga menjadi alarm keras bahwa obsesi yang tak terkendali bisa berujung pada kriminalitas berat dan konsekuensinya, penjara menanti di ujung jalan.

(K)

#Teror #Hukum #Kriminal

×
Berita Terbaru Update