Breaking News

Terkait Dugaan Pelanggaran Dapur MBG, Yayasan Sampaikan Klarifikasi dan Bantahan Melalui Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Yayasan Peduli Permata Damai

D'On, Payakumbuh 
— Yayasan Peduli Permata Damai secara tegas membantah seluruh tuduhan dugaan pelanggaran operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Payakumbuh yang sebelumnya disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan KPK Independen. Bantahan tersebut disampaikan melalui pernyataan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab sekaligus perlindungan terhadap reputasi lembaga.

Dalam klarifikasinya, Yayasan Peduli Permata Damai menyebut bahwa tuduhan yang beredar di ruang publik tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak didukung fakta objektif di lapangan, serta dinilai sebagai asumsi sepihak yang tidak melalui proses verifikasi oleh lembaga berwenang.

Pernyataan klarifikasi tersebut juga didampingi oleh tim kuasa hukum yayasan, yakni Ricky Hadiputra, S.H., M.H., Oma Sugian, S.H., dan Ilham Fajri, S.H. dari Kantor Francis Law Office BG, yang menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan sesuai koridor hukum guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun pelanggaran hukum maupun pelanggaran SOP sebagaimana yang dituduhkan. Seluruh tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak didukung fakta, dan tidak pernah dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi,” tegas Ricky Hadiputra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Yayasan Peduli Permata Damai.

Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Yayasan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional Dapur MBG di Payakumbuh telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait lainnya.

“Seluruh proses pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis kami jalankan dengan prinsip kepatuhan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Tuduhan pelanggaran yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegas pihak yayasan dalam pernyataannya.

Oma Sugian, S.H., menambahkan bahwa penyampaian tuduhan ke ruang publik tanpa dasar pemeriksaan resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Setiap pihak berhak melakukan pengawasan, tetapi harus melalui jalur hukum dan administrasi yang sah. Menyampaikan dugaan ke publik tanpa dasar hukum dapat merugikan nama baik lembaga dan melanggar asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Soal Jam Operasional Produksi Makanan

Menanggapi isu jam operasional dapur yang dipersoalkan, Yayasan Peduli Permata Damai menjelaskan bahwa penentuan waktu pengolahan makanan tidak dilakukan secara sembarangan. Jam operasional disesuaikan dengan kebutuhan distribusi, pertimbangan keamanan pangan, serta arahan dan pendampingan dari petugas teknis Program MBG.

Dengan dasar tersebut, yayasan menilai tudingan adanya pelanggaran SOP terkait jam produksi sebagai klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak melalui klarifikasi resmi.

Sementara itu, Ilham Fajri, S.H. menegaskan bahwa penilaian sepihak tanpa verifikasi lapangan adalah bentuk penggiringan opini.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan melalui pernyataan asumtif di ruang publik,” katanya.

Bangunan Dapur Dinilai Layak dan Diawasi

Terkait dugaan ketidaksesuaian bangunan dapur dengan standar teknis, Yayasan Peduli Permata Damai juga memberikan bantahan tegas. Menurut yayasan, bangunan dapur MBG telah memenuhi standar kelayakan fungsi, disesuaikan dengan persyaratan sanitasi dan higienitas, serta berada dalam pengawasan dan evaluasi berkala oleh pihak berwenang.

“Tuduhan bahwa dapur MBG tidak memenuhi standar teknis adalah keliru dan menyesatkan publik,” tulis yayasan.

Soroti Penyampaian Tuduhan ke Ruang Publik

Yayasan juga menyoroti cara penyampaian dugaan pelanggaran yang langsung disampaikan ke publik tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi. Tindakan tersebut dinilai prematur dan berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Menurut yayasan, setiap bentuk pengawasan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif yang sah, bukan melalui opini publik sepihak.

Tetap Terbuka dan Siap Diawasi

Meski membantah tuduhan yang beredar, Yayasan Peduli Permata Damai menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap pemeriksaan, evaluasi, dan klarifikasi oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum.

Yayasan menyatakan akan terus menjalankan Program Makan Bergizi Gratis secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab demi mendukung tujuan peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

Tak Tutup Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Sebagai penegasan sikap, yayasan menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum apabila pernyataan, tuduhan, dan pemberitaan sepihak terus disebarluaskan tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami tentu akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuduhan-tuduhan tanpa dasar ini terus diulang dan disebarluaskan, karena menyangkut reputasi lembaga dan keberlangsungan program strategis nasional,” tegas Ricky Hadiputra, S.H., M.H.

Klarifikasi ini disampaikan Yayasan Peduli Permata Damai sebagai hak jawab sekaligus upaya meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Yayasan mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum, mengedepankan objektivitas, serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke ruang publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis.

(Mond)

#MakanBergiziGratis #Hukum #Klarifikasi #YayasanPeduliPermataDamai