Terduga Pelaku Tabrak Lari di Jalur Pariaman–BIM Menyerahkan Diri, Mengaku Panik karena Anak Sakit Parah
D'On, PADANG PARIAMAN — Misteri kecelakaan maut yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di jalur Pariaman–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akhirnya menemui titik terang. Terduga pelaku tabrak lari tersebut secara sukarela menyerahkan diri ke Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman, Selasa (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui bernama Genta (35), warga Kota Padang yang sehari-hari bekerja di wilayah Pariaman. Kedatangannya ke kantor polisi mengakhiri pencarian aparat yang sebelumnya mengandalkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serpihan kendaraan yang ditemukan di lokasi kecelakaan.
Kepala Polres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, membenarkan penyerahan diri tersebut. Menurutnya, pelaku datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku datang secara sukarela dan langsung kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa untuk mendalami kronologi kejadian,” ujar AKBP Faisol kepada wartawan.
Akui Tinggalkan Korban karena Panik dan Terdesak Kondisi Keluarga
Dalam pemeriksaan awal, Genta mengakui dirinya adalah pengendara sepeda motor Yamaha Vixion yang menabrak korban Martini (60), seorang pejalan kaki asal Korong Gantiang Tangah Padang, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih.
Ia mengungkapkan, kecelakaan terjadi saat dirinya melaju dari arah Pariaman menuju Kota Padang. Saat itu, Genta mengaku berada dalam kondisi tergesa-gesa setelah menerima kabar bahwa kedua anaknya sakit parah, salah satunya mengalami demam tinggi disertai kejang.
“Pelaku mengaku berangkat dari tempat kerjanya untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit parah. Dalam perjalanan itulah kecelakaan terjadi,” jelas AKBP Faisol.
Usai menabrak korban, Genta mengaku tidak langsung kabur. Ia sempat berhenti dan berusaha memberikan pertolongan. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil.
Upaya Menolong yang Gagal
Menurut pengakuan pelaku kepada penyidik, ia sempat meminta bantuan kepada beberapa pihak di sekitar lokasi kejadian. Mulai dari pengendara becak motor, pengendara sepeda motor yang melintas, hingga warga sekitar.
“Pelaku mengaku sudah berusaha meminta bantuan, termasuk kepada sekelompok ibu-ibu yang sedang memasak di dekat lokasi. Namun mereka menyatakan takut dan tidak berani menolong,” ungkap Faisol.
Dalam kondisi panik, ditambah kabar dari sang istri yang menyebutkan kondisi anak-anaknya semakin memburuk, Genta akhirnya mengambil keputusan untuk meninggalkan lokasi kejadian dan langsung menuju tempat anaknya dirawat.
Keputusan itulah yang kemudian menjadikannya terjerat kasus tabrak lari.
Alasan Kemanusiaan Tak Hapus Unsur Pidana
Meski pelaku menyerahkan diri dan menyampaikan alasan kemanusiaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, sehingga unsur pidana tetap melekat.
“Alasan apa pun tidak menghapus unsur pidana. Pelaku tetap kami jerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas AKBP Faisol.
Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Namun demikian, Faisol menyebut sikap kooperatif pelaku dan penyerahan diri secara sukarela bisa menjadi pertimbangan meringankan, meski keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim.
“Soal keringanan hukuman atau tidak, itu kewenangan hakim. Kami fokus pada pembuktian dan kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Polisi Dalami Kronologi dan Bukti Teknis
Saat ini, penyidik Satlantas Polres Padang Pariaman masih mendalami secara detail kronologi kejadian. Pemeriksaan meliputi kecepatan kendaraan, posisi korban saat tertabrak, serta kecocokan keterangan pelaku dengan hasil olah TKP dan keterangan saksi.
Serpihan kendaraan yang ditemukan di lokasi, termasuk pecahan yang diduga berasal dari kaca spion, menjadi petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku.
Kronologi Penemuan Korban
Sebelumnya, warga Korong Gantiang Tangah Padang digemparkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di tepi jalan pada Senin (22/12) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di pinggir jalan yang kerap dilalui kendaraan, terutama pada jam-jam subuh.
Kapolsek Nan Sabaris, Iptu Defit Irawan, mengatakan korban diketahui bernama Martini (60), warga setempat yang sehari-hari bekerja di sektor swasta dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Ia hendak mengambil sisa parutan kelapa di sebuah kedai nasi langganan untuk digunakan sebagai pakan ayam.
Luka Berat dan Penyebab Kematian
Hasil visum luar yang dilakukan di Puskesmas Ulakan Tapakih menunjukkan korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuhnya. Di antaranya cedera kepala dan wajah, patah tulang iga kiri, patah lengan dan kaki kiri, serta luka lecet dan memar di berbagai bagian tubuh.
“Korban meninggal dunia akibat benturan keras yang menyebabkan cedera kepala berat disertai perdarahan hebat,” ungkap Iptu Defit.
Setelah proses pemeriksaan medis selesai, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
(Mond)
#Peristiwa #TabrakLari #Hukum #KabupatenPadangpariaman
