Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Alang Laweh: Antara Hak Mencari Nafkah dan Ketertiban Ruang Publik

Pol PP Padang Tertibkan PKL di Kawasan Alang Laweh

D'On, Padang
 — Ketertiban ruang publik kembali menjadi sorotan di Kota Padang. Dengan mengusung semangat bahwa fasilitas umum adalah hak bersama yang harus dijaga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan fasilitas umum (fasum) sebagai lokasi berjualan di kawasan Alang Laweh, Selasa (23/12/2025).

Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Satpol PP bertindak setelah menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengeluhkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk di sore hari. Kawasan Alang Laweh yang menjadi salah satu titik aktivitas ekonomi dan mobilitas warga dinilai kerap mengalami penyempitan badan jalan akibat lapak PKL yang berdiri di atas trotoar dan bahu jalan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satpol PP langsung diterjunkan ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan penataan sesuai aturan yang berlaku.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer. Dalam pelaksanaannya, petugas mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis, bukan represif. Para pedagang diajak berdiskusi dan diberikan pemahaman mengenai fungsi fasilitas umum yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan seluruh masyarakat, bukan untuk penggunaan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami hadir untuk menata, bukan mematikan mata pencaharian. Namun fasum harus tetap dikembalikan pada fungsinya,” ujar Harvi kepada para pedagang di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum. Barang-barang yang diamankan antara lain 1 unit tenda, 2 unit terpal, 2 tabung gas, 1 termos, 2 timbangan, 1 payung, serta 1 neon box. Seluruh barang tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang untuk selanjutnya diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan bentuk pembatasan terhadap hak masyarakat untuk mencari nafkah, melainkan bagian dari upaya penataan kota agar ruang publik dapat dimanfaatkan secara adil dan tertib.

“Pedagang kaki lima tidak dilarang mencari penghidupan. Namun aktivitas berjualan harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya,” tegas Chandra.

Ia menjelaskan, Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), yang secara tegas menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan individu. Penegakan aturan ini, menurutnya, menjadi bagian penting dalam menjaga wajah kota, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan ruang publik.

Lebih lanjut, Chandra menekankan bahwa pendekatan edukatif akan terus dikedepankan agar para pedagang memahami bahwa ketertiban bukan sekadar aturan tertulis, melainkan kesepakatan sosial untuk hidup berdampingan secara harmonis.

“Ketertiban bukan semata soal penegakan aturan, tetapi tentang bagaimana kita saling menghormati hak satu sama lain di ruang publik,” tambahnya.

Penertiban di Alang Laweh ini sekaligus menjadi pesan tegas namun beradab bahwa Kota Padang terus berupaya menata ruang kotanya tanpa menanggalkan sisi kemanusiaan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan umum; di sisi lain, masyarakat juga dituntut memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan kota yang aman, nyaman, dan tertata.

Satpol PP Kota Padang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan harapan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa ruang publik adalah milik bersama, yang hanya bisa dinikmati jika dijaga bersama pula.

(Mond)

#PolPP #PKL #Padang