Satpol PP Kota Padang Gerebek Kos-Kosan Ulak Karang, Sembilan Orang Diamankan Diduga Terlibat Perilaku Maksiat

Pol PP Padang Amankan 9 Orang dari Kos-kosan di Ulak Karang Diduga Lakukan Tindakan Maksiat
D'On, Padang — Komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga moralitas publik dan memberantas perilaku maksiat kembali ditunjukkan secara nyata. Menindaklanjuti laporan serta keresahan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban tegas terhadap sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang, Rabu (24/12/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah warga berulang kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar norma agama, adat, dan ketertiban umum, khususnya praktik kumpul kebo dan keberadaan pasangan non-muhrim di rumah kos.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, didampingi Kasi Operasi Harvi, sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang menilai keberadaan kos-kosan tersebut telah berubah fungsi menjadi tempat praktik maksiat terselubung.
Dalam operasi yang berlangsung tanpa kompromi itu, petugas mengamankan sembilan orang, terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki, yang diduga tidak memiliki ikatan pernikahan sah. Seluruhnya kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pendataan, pembinaan, serta pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata razia, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menjaga ketentraman sosial dan membersihkan ruang-ruang publik dari perilaku maksiat.
“Akibat aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut, masyarakat menjadi resah. Lingkungan yang seharusnya aman dan nyaman justru tercemar oleh perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan adat Minangkabau. Oleh karena itu, Satpol PP hadir untuk melakukan penertiban sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” tegas Chandra.
Ia menambahkan, Kota Padang tidak boleh memberi ruang bagi praktik maksiat yang berlindung di balik usaha kos-kosan, karena dampaknya tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga memberi contoh buruk bagi generasi muda.
Lebih lanjut, Chandra mengingatkan para pemilik rumah kos agar bertanggung jawab dan selektif dalam menerima penghuni, serta tidak membiarkan tempat usahanya disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan ketertiban umum, khususnya indikasi praktik maksiat di lingkungan tempat tinggal.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Tanpa laporan warga, penertiban tidak akan efektif. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga Padang sebagai kota yang beradat, beragama, dan bermartabat,” tutupnya.
Penertiban ini menjadi peringatan keras bahwa Pemerintah Kota Padang tidak akan mentolerir perilaku maksiat dalam bentuk apa pun, dan akan terus melakukan pengawasan intensif demi menjaga nilai-nilai moral serta ketertiban umum di tengah masyarakat.
(Mond)
#PolPP #Padang #Maksiat #Asusila