Breaking News

Cinta Segitiga Berujung Mutilasi: Api Cemburu Mengantar Jasad ke Jurang Hutan

Korban pembunuhan dievakuasi dari dalam hutan di Nias

D'On, NIAS UTARA
— Api cemburu yang menyala dalam relung emosi seorang pria berujung pada tragedi keji. WHM (27), warga Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, YH (23), dalam peristiwa pembunuhan sadis yang diakhiri dengan mutilasi dan pembuangan jasad ke jurang hutan terpencil.

Motif pembunuhan ini dipicu dugaan perselingkuhan. Pelaku menuduh korban menjalin hubungan terlarang dengan istrinya. Tuduhan itu menjadi bara yang menyulut kemarahan tak terkendali, hingga berujung pada hilangnya satu nyawa secara brutal.

“Pelaku menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Karena emosi dan tidak terima, pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban,” ujar Kapolres Nias, AKBP Agung, dikutip dari Fokus Indosiar, Rabu (24/12/2025).

Pembunuhan, Mutilasi, dan Upaya Menghapus Jejak

Menurut penyelidikan kepolisian, setelah menghabisi korban, pelaku tidak berhenti pada satu kejahatan. Jasad YH dimutilasi, lalu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung. Dengan maksud menghilangkan jejak, pelaku membawa karung tersebut ke kawasan hutan di Desa Ombo Lata, Kabupaten Nias Utara, dan membuangnya ke dasar jurang.

Lokasi pembuangan dipilih bukan tanpa alasan: hutan lebat, akses sulit, dan jurang curam yang nyaris mustahil dijangkau warga biasa. Sebuah upaya sistematis untuk memastikan korban tak pernah ditemukan.

Namun, rencana itu gagal.

Hilang Empat Hari, Ditemukan dalam Kondisi Membusuk

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Selama empat hari, polisi bersama warga melakukan pencarian intensif. Harapan sempat menyala, tetapi kenyataan yang ditemukan justru mengguncang nurani.

Polisi bersama personel Basarnas Nias akhirnya menemukan jasad korban di dasar jurang dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban telah membusuk, terbungkus karung, menjadi bukti bisu dari kejahatan yang direncanakan dengan dingin.

Evakuasi berlangsung dramatis. Medan terjal dan curam memaksa tim gabungan bekerja ekstra hati-hati demi mengangkat jenazah dari jurang hutan.

Pelaku Menyerahkan Diri

Ironisnya, kasus ini justru terungkap bukan karena jejak forensik semata, melainkan karena pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Senin (22/12/2025). Tekanan batin, rasa bersalah, atau ketakutan—semuanya kini menjadi bagian dari penyelidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi dan memutilasi korban, sebuah ponsel, serta senter yang dipakai saat menjalankan aksinya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, WHM kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi potret kelam bagaimana kecemburuan, jika dibiarkan membusuk tanpa kendali, dapat berubah menjadi kekerasan paling ekstrem. Sebuah tragedi yang tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.

(L6)

#Pembunuhan #Kriminal #Mutilasi