Breaking News

Polisi Tetapkan Wagub Bangka Belitung Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Karo Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dijumpai di Mabes Polri, Jumat (29/11).

D'On, JAKARTA
— Panggung politik Kepulauan Bangka Belitung kembali diguncang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini menjadi babak serius yang bukan hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga mengusik integritas pejabat publik di tingkat daerah.

Kepastian status tersangka tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/12).

“Iya benar,” ujar Trunoyudo singkat melalui pesan tertulis.

Pernyataan singkat itu menjadi penanda tegas: kasus ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah naik kelas ke proses hukum yang lebih serius.

Diperiksa Berulang, Kini Berstatus Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hellyana telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan pertama dilakukan ketika kasus masih berada di tahap penyelidikan, sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan.

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Kamis (13/11), di mana Hellyana diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam. Saat itu, penyidik mendalami keabsahan dokumen akademik yang digunakan oleh Hellyana dalam perjalanan karier politik dan pemerintahan.

Trunoyudo sebelumnya juga telah membenarkan proses pemeriksaan tersebut.

“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11).

Namun, dari rangkaian pemeriksaan itulah, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Hellyana dari saksi menjadi tersangka.

Kampus Ditutup Pemerintah, Ijazah Jadi Objek Perkara

Inti perkara dalam kasus ini terletak pada ijazah yang disebut-sebut berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Fakta yang memperberat posisi Hellyana, kampus tersebut telah resmi ditutup oleh pemerintah.

Penutupan kampus itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Artinya, lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut dinilai bermasalah secara administratif dan legal oleh negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:
bagaimana dokumen akademik dari institusi yang ditutup negara bisa digunakan oleh seorang pejabat publik hingga menduduki jabatan Wakil Gubernur?

Dilaporkan Mahasiswa, Publik Kini Menanti Transparansi

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 21 Juli 2025. Pelapor diketahui merupakan seorang mahasiswa berinisial AS, yang menggugat keabsahan ijazah tersebut ke ranah hukum.

Langkah pelapor ini kemudian berkembang menjadi penyidikan nasional yang menyeret nama orang nomor dua di Bangka Belitung ke meja hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Hellyana terkait penetapan status tersangkanya. Sikap diam tersebut justru menambah sorotan publik, di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

Ujian Moral dan Politik

Kasus ini bukan semata perkara hukum, melainkan juga ujian moral bagi dunia politik Indonesia. Penggunaan ijazah diduga palsu oleh pejabat publik berpotensi mencederai kepercayaan rakyat dan memperburuk citra birokrasi.

Publik kini menanti dua hal penting:

  1. Ketegasan penegak hukum dalam mengusut kasus tanpa pandang jabatan.
  2. Sikap politik Hellyana, apakah akan mundur, nonaktif, atau tetap bertahan di tengah status tersangka.

Satu hal pasti: proses hukum yang berjalan akan menjadi preseden penting, apakah hukum benar-benar berdiri tegak di hadapan kekuasaan, atau kembali diuji oleh kepentingan politik.

(K)

#IjazahPalsu #IjazahPalsuWagubBabel #Hukum