Mengejutkan! PA Bandung Bocorkan Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Tanpa Tuntutan Harta Gono-Gini

instagram.com/ataliapr
D'On, Bandung — Kabar gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mengejutkan publik. Pasalnya, rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal harmonis dan jauh dari gosip itu kini resmi berada di meja hijau. Pengadilan Agama (PA) Bandung akhirnya membuka sejumlah fakta penting terkait isi gugatan yang diajukan oleh Atalia.
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa perkara yang didaftarkan Atalia merupakan cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Yang paling menyita perhatian, gugatan tersebut tidak disertai tuntutan pembagian harta gono-gini.
“Iya, jenis perkaranya cerai gugat,” ujar Dede saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/12/2025).
Gugatan Murni Perceraian, Tanpa Sengketa Aset
Dede menjelaskan, berdasarkan berkas yang masuk dan telah diregistrasi secara resmi, Atalia Praratya hanya mengajukan permohonan untuk mengakhiri ikatan pernikahan, tanpa menyertakan tuntutan lain, termasuk soal pembagian aset bersama yang selama ini kerap menjadi sengketa utama dalam perkara perceraian tokoh publik.
“Dalam gugatan itu tidak ada tuntutan soal harta gono-gini. Isinya murni permohonan cerai,” kata Dede singkat namun tegas.
Fakta ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, Ridwan Kamil merupakan figur publik dengan rekam jejak panjang di pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, yang tentu memiliki aset cukup besar selama masa pernikahan.
Namun, dengan tidak dimasukkannya tuntutan harta, gugatan ini dinilai mencerminkan keinginan Atalia untuk menyelesaikan perkara secara sederhana dan tidak berlarut-larut, setidaknya dari sisi materi.
Sidang Perdana Digelar 17 Desember, Mediasi Jadi Tahap Awal
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025. Sesuai dengan prosedur di lingkungan peradilan agama, agenda awal persidangan akan difokuskan pada upaya mediasi.
“InsyaAllah benar, sidang perdana digelar besok. Jika kedua pihak hadir secara pribadi, majelis hakim akan langsung melakukan mediasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Mediasi merupakan tahapan wajib yang bertujuan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berdamai atau setidaknya mencapai kesepakatan tertentu sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kehadiran Para Pihak Masih Belum Dipastikan
Meski jadwal sidang telah ditetapkan, pihak PA Bandung belum dapat memastikan kehadiran langsung Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil dalam persidangan perdana tersebut. Keduanya bisa saja hadir secara pribadi atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili.
“Terkait kehadiran para pihak, kami belum bisa memastikan apakah datang langsung atau melalui kuasa hukum,” ujar Dede.
Ketidakpastian ini menambah rasa penasaran publik, mengingat keduanya merupakan figur yang selama ini dikenal aktif di ruang publik dan media sosial, serta kerap tampil sebagai pasangan yang kompak.
Perhatian Publik Tertuju ke Ruang Sidang
Gugatan cerai ini sontak menyedot perhatian masyarakat luas. Selain karena sosok Ridwan Kamil yang dikenal luas di tingkat nasional, Atalia Praratya juga selama ini dipandang sebagai figur ibu dan istri yang kuat, aktif dalam kegiatan sosial, serta memiliki citra keluarga yang harmonis.
Kini, publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berjalan, apakah mediasi akan membuahkan perdamaian, atau justru gugatan akan berlanjut hingga putusan pengadilan.
Pengadilan Agama Bandung menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan tertutup, sebagaimana prinsip perlindungan privasi dalam perkara rumah tangga.
(Ning)
#RidwanKamil #Perceraian #AtaliaPraratya