Breaking News

MAKI Geram: Dewas KPK Dinilai Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Bobby Nasution

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi 

D'On, JAKARTA
— Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meluapkan kekecewaannya terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang dinilai terlalu lamban menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan dan penyidik KPK, terkait tidak dijalankannya perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Boyamin secara langsung mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (24/12/2025) guna mempertanyakan nasib laporannya yang telah bergulir lebih dari dua bulan tanpa kejelasan.

“Saya jengkel, terus terang saja. Biasanya dulu seminggu sampai dua minggu sudah dipanggil untuk klarifikasi. Ini sudah dua bulan, kok belum juga ada apa-apa,” ujar Boyamin kepada wartawan dengan nada kecewa.

Dewas Janji Proses Setelah Tahun Baru, MAKI Tetap Kecewa

Dalam pertemuan tersebut, Boyamin mengaku hanya ditemui oleh perwakilan tim Dewas, bukan pimpinan Dewas secara langsung. Ia disebut mendapat janji bahwa laporan MAKI baru akan diproses setelah tahun baru 2026, termasuk dengan memanggil saksi-saksi terkait.

“Ya sudah, kita tunggu. Tapi jujur saja, saya kecewa. Kok bisa lamban sekali penanganannya,” tuturnya.

Bagi MAKI, keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Boyamin menilai Dewas seharusnya sigap, terlebih kasus ini beririsan langsung dengan perintah tegas majelis hakim.

MAKI Siap Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

Boyamin menegaskan pihaknya tidak akan berhenti. MAKI akan mengawal janji Dewas di awal 2026, sekaligus menyiapkan langkah hukum lanjutan jika KPK tetap tidak menghadirkan Bobby Nasution.

“Fokus saya sekarang ke Dewas. Kalau nanti dinyatakan melanggar kode etik karena tidak memanggil Bobby, ya itu pintu awal. Setelah itu, saya siap buat laporan baru dari nol, terkait dugaan-dugaan yang berhubungan dengan Bobby,” tegasnya.

Hakim Sudah Minta Bobby Dihadirkan, KPK Tak Bergeming

Hingga kini, KPK belum pernah memeriksa Bobby Nasution, meskipun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara eksplisit meminta agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Rabu (24/9/2025).

Saat itu, sidang menghadirkan para terdakwa dari pihak swasta, yakni:

  • Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
  • Muhammad Rayhan Dulasmi, Direktur PT Rona Mora

Anggaran Rp165 Miliar Dipersoalkan, Hakim Tunjuk Gubernur Bertanggung Jawab

Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, memberikan keterangan krusial. Ia mengakui bahwa anggaran dua proyek jalan—ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Kabupaten Padang Lawas Utara—senilai total Rp165 miliar, tidak tercantum dalam APBD murni 2025.

Menurut Haldun, dana proyek tersebut bersumber dari pergeseran anggaran sejumlah dinas, yang dilegalkan melalui peraturan gubernur (pergub).

Pernyataan itu langsung memicu respons keras dari majelis hakim.

“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” tegas Hakim Khamozaro di persidangan.

Tak hanya Bobby, hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk menjelaskan dasar hukum pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

Perkara Penyelenggara Negara Segera Disidangkan

Sementara itu, untuk penerima suap atau penyelenggara negara, berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (12/11/2025).

Para tersangka yang akan segera menjalani persidangan adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut nonaktif
  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua
  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut

Sorotan Publik Menguat: Ujian Integritas KPK dan Dewas

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi KPK dan Dewas KPK. Publik menanti, apakah lembaga antirasuah berani menjalankan perintah hakim tanpa pandang jabatan, atau justru membiarkan ketidakpatuhan hukum menjadi preseden berbahaya.

MAKI memastikan satu hal: pengawalan tidak akan berhenti, dan tekanan publik akan terus diperbesar hingga ada kejelasan hukum.

(T)

#MAKI #Hukum #KPK #BobbyNasution