Lapas Padang Berikan Remisi Khusus Natal, Kalapas Tegaskan Hak Warga Binaan yang Penuhi Syarat

Lapas Padang Berikan Remisi Khusus Natal untuk Narapidana (Dok: JJ)
D'On Padang — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang kembali memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada narapidana yang beragama Kristen dan Katolik serta telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Natal, sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Muaro Padang, Junaidi Rison, A.Md.IP, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk pengampunan atas kejahatan, melainkan hak konstitusional narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Artinya, remisi diberikan secara objektif, terukur, dan tidak sembarangan,” ujar Junaidi di hadapan warga binaan dan jajaran petugas Lapas.
Remisi Sebagai Instrumen Pembinaan, Bukan Sekadar Pemotongan Hukuman
Junaidi menjelaskan, sebelum seorang narapidana memperoleh remisi, yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam jangka waktu tertentu.
Menurutnya, remisi memiliki makna strategis dalam sistem pemasyarakatan modern, yakni sebagai alat evaluasi keberhasilan pembinaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri.
“Remisi bukan hadiah, tetapi hasil dari proses pembinaan yang dijalani secara konsisten,” tegasnya.
Narapidana Tipikor Juga Terima Remisi
Dalam pemberian Remisi Khusus Natal tahun ini, salah satu penerima yang menjadi sorotan publik adalah Malindas Saleleubaja, narapidana kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia diketahui menjalani hukuman pokok 5 tahun penjara dengan pidana subsider 2 tahun 4 bulan, dan memperoleh remisi selama 2 bulan.
Pihak Lapas menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi tetap mengacu pada ketentuan khusus, termasuk kewajiban memenuhi syarat tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kanwil Ditjen PAS Sumbar: Remisi Diberikan Bertahap dan Selektif
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, A.Md.IP, S.Sos, MaP, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada narapidana tidak seragam.
“Remisi diberikan secara bertingkat, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan, tergantung pada jenis tindak pidana, masa pidana yang telah dijalani, serta perilaku narapidana selama mengikuti program pembinaan,” jelas Kunrat saat diwawancarai awak media, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses pengusulan dan pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem, sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang sungguh-sungguh menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan komitmen mengikuti pembinaan,” ucapnya.
Harapan Kembali ke Masyarakat sebagai Pribadi Lebih Baik
Kunrat menegaskan bahwa tujuan akhir dari sistem pemasyarakatan bukanlah sekadar menjalani hukuman, melainkan mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab dan taat hukum.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kelak kembali menjadi warga negara yang baik, produktif, dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Pemberian Remisi Khusus Natal di Lapas Padang ini sekaligus menjadi refleksi bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia menempatkan pembinaan, keadilan, dan kemanusiaan sebagai pilar utama, di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan, termasuk tindak pidana korupsi.
(Mond)
#LapasPadang #Remisi #Hukum