Kalapas Enemawira Dicopot Usai Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto
D'On, Sulawesi Utara — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akhirnya buka suara terkait polemik serius yang mengguncang Lapas Enemawira, Sulawesi Utara. Kepala Lapas berinisial CS resmi dicopot dari jabatannya setelah muncul laporan bahwa ia diduga memaksa warga binaan Muslim memakan daging anjing, makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam.
Agus memastikan langkah tegas sudah diambil sejak empat hari pertama laporan diterima pemerintah.
“Sudah kami copot. Proses sudah berjalan sejak dapat informasi sekitar empat hari lalu,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Pemeriksaan Internal Dimulai, Motif CS Diselidiki
Menurut Agus, kementerian langsung menggelar pemeriksaan internal guna menggali motif di balik tindakan CS. Informasi awal menyebut peristiwa itu terjadi dalam sebuah acara ulang tahun di lingkungan lapas, di mana diduga terdapat paksaan konsumsi makanan tanpa menghormati keyakinan warga binaan.
Agus menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan tersebut.
“Apa pun alasannya, tidak bisa diterima. Kami tidak menolerir tindakan yang menabrak prinsip penghormatan terhadap keyakinan warga binaan,” tegasnya.
Untuk menjaga objektivitas, CS dinonaktifkan sejak hari pertama laporan disampaikan.
Sorotan DPR Mempercepat Penindakan
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, mengumumkan adanya dugaan pemaksaan konsumsi daging anjing terhadap warga binaan Muslim di Lapas Enemawira.
“Kepala lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam,” ungkap Mafirion pada Kamis, 27 November 2025.
Pernyataan itu memicu reaksi cepat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pemeriksaan terhadap CS langsung dilakukan pada hari yang sama oleh Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara, dan status CS seketika dinonaktifkan.
Sidang Kode Etik Digelar Hari Ini
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, melalui keterangan tertulis menyebutkan langkah-langkah formal sudah ditempuh secara cepat dan berjenjang.
- 27 November 2025: Pemeriksaan awal terhadap CS dan keputusan nonaktif.
- 28 November 2025: Surat perintah pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik diterbitkan.
- 2 Desember 2025: Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Apabila hasil sidang etik membuktikan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Rika.
Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas menjadi pihak yang memimpin sidang hari ini, memastikan proses berjalan independen dan bebas intervensi.
Menunggu Putusan, Publik Mendesak Transparansi
Kasus ini menyulut respons luas dari publik, terutama kelompok pemerhati hak asasi manusia dan kelompok keagamaan. Mereka meminta pemerintah memastikan bahwa pola-pola pelanggaran serupa tidak terjadi di lapas manapun.
Pencopotan CS dinilai sebagai langkah awal, namun keputusan sidang etik diharapkan mampu menjadi preseden tegas untuk mencegah pelanggaran terhadap hak dasar warga binaan terutama yang menyangkut keyakinan dan integritas diri.
Hingga kini, kementerian belum mengungkapkan detail kronologi di lokasi kejadian. Semua informasi masih menunggu hasil sidang etik yang sedang berlangsung.
(L6)
#Peristiwa #Viral #LapasEnemawira #NapiMuslimDipaksaMakanDagingAnjjng