-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kafe Karaoke Golden Nekat Buka Saat Ramadhan, Warga Kepung Lokasi di Simpang Haru

06 March 2026 | March 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T03:31:39Z




D'On, Padang Kemarahan warga memuncak setelah sebuah tempat hiburan malam, Kafe Karaoke Golden di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, diduga nekat tetap beroperasi di bulan suci Ramadhan. Akibatnya, sejumlah masyarakat mendatangi bahkan mengepung lokasi kafe tersebut pada Jumat (6/3/2026) dini hari.


Aksi warga ini dipicu kekecewaan terhadap pengelola kafe yang dinilai tidak menghormati suasana sakral Ramadhan serta mengabaikan imbauan pemerintah daerah. Warga yang berkumpul di lokasi dengan tegas mendesak agar tempat hiburan tersebut segera ditutup.


Salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan, sebelumnya warga telah mengingatkan pihak pengelola agar tidak membuka usaha selama bulan puasa, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang.

 

“Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi selama Ramadhan. Ini sesuai surat edaran dari Wali Kota Padang. Orang tua kami di sini sudah resah, apalagi masjid sangat dekat dengan lokasi kafe. Karena itu kami yang muda-muda turun menjaga kampung ini,” tegasnya.


Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama BKO, dubalang, serta personel Polsek Padang Timur langsung bergerak menuju lokasi.


Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, gerbang kafe sudah dalam keadaan tertutup, namun warga meyakini aktivitas di dalam masih berlangsung.

 

“Sesampainya di lokasi, masyarakat sudah ramai berkumpul dan gerbang kafe dalam kondisi tertutup. Warga menyampaikan bahwa aktivitas di dalam masih berlangsung. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati dua orang wanita berada di dalam kafe. Keduanya langsung kami amankan,” ungkap Rio.


Selain itu, petugas juga menemukan botol minuman di atas meja yang masih berisi, termasuk dua botol minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.


Rio menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus melukai perasaan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

 

“Kami mengimbau seluruh pengelola kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku serta menaati imbauan Wali Kota. Penutupan sementara selama Ramadhan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan upaya menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.


Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam di Kota Padang agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama bulan suci Ramadhan. Jika tetap membandel, tindakan tegas dipastikan akan diambil oleh pihak berwenang.


(Mond)


#Peristiwa #Padang #KafeKaraoke

×
Berita Terbaru Update