Breaking News

Ini 3 Calon Direktur Penyelidikan KPK yang Lolos Tahap Akhir Seleksi JPT Pratama

Ilustrasi KPK.

D'On, JAKARTA
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan seluruh rangkaian Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II. Proses panjang yang digelar secara terbuka dan kompetitif ini menghasilkan tiga kandidat terbaik untuk masing-masing dari enam posisi strategis di tubuh KPK, termasuk jabatan krusial Direktur Penyelidikan dan Direktur Penuntutan.

Hasil seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor B/006/PANSELKPK/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa penetapan kandidat dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh tahapan seleksi, mulai dari administrasi, rekam jejak, asesmen kompetensi, hingga wawancara akhir.

“Mempertimbangkan hasil dari seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK, dengan ini ditetapkan tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Panitia Seleksi juga menegaskan bahwa keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, menandai berakhirnya tahapan seleksi di level pansel.

Tiga Nama Kuat Calon Direktur Penyelidikan KPK

Posisi Direktur Penyelidikan menjadi sorotan utama publik karena jabatan ini memegang peran strategis dalam menentukan arah awal penanganan perkara korupsi di KPK. Tiga nama yang lolos ke tahap akhir adalah figur dengan latar belakang penegakan hukum yang kuat:

1. Achmad Taufik

Achmad Taufik merupakan penyidik senior di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Saat ini, ia menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya. Pengalamannya dalam menangani berbagai perkara korupsi besar menjadikannya salah satu kandidat internal yang diperhitungkan.

2. Farhan

Farhan berasal dari unsur kejaksaan. Saat ini, ia menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sebelumnya, Farhan pernah mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, dengan rekam jejak yang dikenal solid dalam pengawasan dan penegakan disiplin aparat.

3. Tessa Mahardhika Sugiarto

Nama Tessa Mahardhika Sugiarto relatif dikenal publik. Ia pernah menjadi Juru Bicara KPK, sekaligus merupakan penyidik KPK yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Tessa berlatar belakang anggota Polri dan memilih pensiun dini dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol) demi bergabung secara penuh di KPK.

Tiga Kandidat Direktur Penuntutan KPK

Selain Direktur Penyelidikan, jabatan Direktur Penuntutan juga tak kalah strategis karena menjadi ujung tombak KPK di meja hijau. Tiga kandidat yang lolos adalah:

1. Agustinus Herimulyanto

Jaksa senior yang kini bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Intelijen Kejati Jawa Barat. Sebelumnya, ia pernah menjabat Kajari Dumai hingga Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU Jampidsus Kejagung.

2. Wagiyo S

Wagiyo saat ini menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur. Rekam jejaknya mencakup posisi strategis seperti Kajari Manado dan jabatan serupa di Jampidsus Kejagung.

3. Budhi Sarumpaet

Satu-satunya kandidat internal KPK untuk posisi ini. Budhi merupakan Jaksa Utama Pratama di KPK, dengan pengalaman panjang sebagai jaksa fungsional hingga Spesialis Jaksa Penuntutan Umum Madya di Direktorat Penuntutan KPK.

Empat Jabatan Strategis Lain dan Kandidatnya

Selain dua direktorat utama tersebut, pansel juga menetapkan kandidat untuk empat jabatan strategis lainnya:

Kepala Biro Hukum

  • Farhan Abdi Utama (Badan Kepegawaian Negara)
  • Iskandar Marwanto (KPK)
  • Wahyu Tri Hartomo (Kementerian Hukum)

Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

  • Dzikran Kurniawan (Pemprov DKI Jakarta)
  • Kuswanto (KPK)
  • Taryanto (KPK)

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat

  • Danang Sri Wibowo Riyanto (Kemenko Perekonomian)
  • Kunto Ariawan (KPK)
  • Rahmaluddin Saragih (KPK)

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V

  • David Hartono Hutauruk (KPK)
  • Maruli Tua (KPK)
  • Niken Wulandari (Pemkab Bintan)

Tahap Akhir di Tangan Pimpinan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah penetapan satu orang terpilih untuk masing-masing jabatan. Proses ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Sekretaris Jenderal KPK.

“Selanjutnya nanti akan dipilih satu orang untuk menempati posisi-posisi dimaksud. Kewenangan ada di PPK atau Sekretaris Jenderal KPK,” ujar Budi kepada wartawan.

Penentuan akhir ini dinilai krusial, mengingat pejabat yang terpilih akan sangat menentukan arah kebijakan, integritas penegakan hukum, serta kepercayaan publik terhadap KPK ke depan.

(K)

#KPK #Nasional