Breaking News

Duel Rakyat di Tambang Emas Ilegal: 10 Orang Ditahan, 3 Tewas, 1 Kritis Senjata Api Rakitan Jadi Penentu Maut

Polisi menetapkan 9 orang menjadi tersangka kasus bentrokan warga di lokasi tambang emas ilegal di Sulut yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia. (Dok Polda Sulut)

D'On, MINAHASA TENGGARA
— Konflik berdarah kembali pecah di jantung tambang emas ilegal. Bentrokan antarwarga di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bronjong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berubah menjadi adu nyawa yang brutal dan terorganisir. Tiga orang tewas seketika, satu lainnya kritis, dan 10 orang kini mendekam di balik jeruji besi.

Polda Sulawesi Utara memastikan, bentrokan ini bukan sekadar perkelahian spontan, melainkan aksi kekerasan yang melibatkan senjata api rakitan dan senjata tajam, dengan indikasi kuat adanya perencanaan dan pembagian peran.

“Saat ini Polres Minahasa Tenggara telah menahan 10 orang tersangka. Penyidikan masih terus dikembangkan,”
ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, Kamis (25/12/2025), di Manado.

Deretan Nama Tersangka: Warga Lokal Terlibat Langsung

Kesepuluh tersangka yang ditahan berasal dari sejumlah desa di Minahasa Tenggara, menunjukkan bahwa konflik ini mengakar di tingkat komunitas lokal:

  • FG (34) – warga Basaan Satu
  • MT (26) – warga Tombatu
  • BT (31) – warga Silian
  • MW (29) – warga Silian
  • GT (26) – warga Silian
  • AL (28) – warga Silian
  • NT (43) – warga Silian
  • BL (30) – warga Desa Kawangkoan
  • FP (28) – warga Tombatu Utara
  • DP (41) – warga Desa Silian Utara

Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang ditetapkan sebagai pelaku utama dan dijerat pasal paling berat, sementara sembilan lainnya diduga turut serta membawa dan menggunakan senjata.

Pasal Berlapis: Ancaman Hukuman Maksimal

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang mencerminkan tingkat kekerasan dan fatalitas kejadian:

  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP
  • Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata

“Satu tersangka diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana. Sementara sembilan lainnya membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin,” tegas Kabid Humas.

Detik-Detik Berdarah di Bronjong

Peristiwa maut ini terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Berdasarkan penelusuran kepolisian, sekelompok warga lebih dulu berkumpul di rumah salah satu warga, lalu bergerak bersama menuju lokasi tambang Bronjong.

Mereka tidak datang dengan tangan kosong.

Para pelaku diduga membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan, lalu melancarkan serangan begitu tiba di lokasi. Bentrokan pun tak terelakkan. Dalam waktu singkat, lokasi tambang yang selama ini jadi ladang emas berubah menjadi arena pembantaian.

Akibatnya:

  • 3 orang meninggal dunia di tempat
  • 1 orang luka berat dan kritis

Senjata Rakitan PCP: Proyektil 8 Milimeter Mematikan

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kekerasan terencana:

  • 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP
  • 2 pucuk senapan angin biasa
  • 4 bilah badik
  • 2 bilah parang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut mengungkap fakta krusial:

“Proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.”

Fakta ini menegaskan bahwa senapan angin rakitan bukan lagi senjata mainan, melainkan alat pembunuh mematikan yang kini marak digunakan di konflik tambang ilegal.

PETI dan Kekerasan: Bom Waktu yang Meledak

Kasus Ratatotok kembali membuka luka lama: tambang emas ilegal dan konflik berdarah. PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melahirkan perebutan wilayah, kekerasan kolektif, dan normalisasi senjata di tengah masyarakat sipil.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu liar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat hukum.

“Kami mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terhasut, dan bersama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Alamsyah.

Catatan Akhir

Duel rakyat di Ratatotok bukan sekadar konflik antarwarga. Ia adalah cermin kegagalan negara mengendalikan tambang ilegal, sekaligus alarm keras bahwa senjata rakitan di tangan warga sipil adalah ancaman nyata.

Jika PETI terus dibiarkan, Ratatotok mungkin bukan tragedi terakhir  melainkan awal dari daftar panjang konflik berdarah berikutnya.

(L6)

#DuelMaut #Peristiwa #SenjataApiRakitan #PETI #TambangEmasIlegal