Dosen UNM Buron Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Akhirnya Ditangkap Polisi

Khaeruddin, dosen UNM tersangka pelecehan seksual sesama jenis ditangkap
D'On, Makassar — Pelarian Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), akhirnya berakhir. Setelah sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya itu berhasil diringkus aparat Polda Sulawesi Selatan.
Khaeruddin ditangkap pada Senin dini hari, 29 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pergerakan tersangka yang selama ini berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Iya, sudah ditangkap. Dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” ujar Kasubdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, kepada Liputan6.com.
Berpindah-pindah demi Hindari Polisi
Zaki mengungkapkan, selama pelariannya, Khaeruddin tidak menetap di satu tempat. Ia sempat berada di Kabupaten Bone, kampung halamannya, lalu berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak.
“Dari Kabupaten Bone dia sempat berpindah-pindah. Sampai akhirnya kami mengetahui dia bersembunyi di rumah keluarganya di Makassar,” jelas Zaki.
Penangkapan ini menutup upaya tersangka untuk menghindari proses hukum yang sempat terhenti akibat statusnya sebagai DPO.
Kabur Saat Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Khaeruddin sempat kabur saat hendak diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Padahal, sebelumnya ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya sendiri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Khaeruddin mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun. Status penahanannya pun berubah menjadi tahanan kota.
Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri. Ia pulang ke Kabupaten Bone dan kemudian menghilang ketika penyidik hendak melimpahkan berkas perkara tahap dua ke kejaksaan.
Dijerat UU TPKS, Terancam 4 Tahun Penjara
Khaeruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Ia dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
“Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan,” ungkap Zaki.
Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” pungkas Zaki.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap keamanan mahasiswa di lingkungan kampus, sekaligus menjadi ujian bagi institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual secara tegas dan transparan.
(L6)
#LGBT #Hukum #PelecehanSeksual