Dipergoki Selingkuh dan Terlibat Judi, Pria ini Malah Murka hingga Bakar Rumah dan Mobil Istri Siri

Pria di Lampung Malah Bakar Rumah hingga Mobil Istri Siri
D'On, METRO, LAMPUNG — Amarah yang tak terkendali berujung petaka. Seorang pria di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, nekat membakar rumah dan satu unit mobil milik istri sirinya setelah hubungan rumah tangga mereka dilanda konflik serius. Aksi nekat tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) dini hari dan nyaris memakan korban jiwa.
Pelaku diketahui bernama Endang Sanjaya (48), sementara korban berinisial LS (46), seorang pedagang. Insiden ini mengungkap sisi gelap hubungan rumah tangga yang dipenuhi pertengkaran, kecemburuan, dugaan perselingkuhan, hingga praktik perjudian.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa peristiwa pembakaran tersebut dipicu konflik rumah tangga yang memuncak setelah korban memergoki pelaku berselingkuh serta terlibat aktivitas judi.
“Korban mengetahui pelaku berselingkuh dan juga terlibat perjudian. Hal itu memicu pertengkaran hebat di antara keduanya,” ujar Rizky kepada Liputan6.com, Selasa (30/12/2025).
Cekcok Dimulai Lewat Telepon
Menurut polisi, konflik bermula pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku terlibat pertengkaran sengit melalui sambungan telepon. Adu mulut tersebut berlangsung panas dan berujung ancaman.
Merasa situasi tidak aman, korban memutuskan untuk tidak pulang ke rumah mereka di Jalan Mutiara, Metro Timur, dan memilih bermalam di warung miliknya yang berada di Jalan Belida.
Keputusan tersebut rupanya tidak meredam emosi pelaku.
Datang Bawa Golok dan Ancaman Pembunuhan
Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mendatangi korban di warung dalam kondisi emosi tak terkendali. Ia datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan mengeluarkan ancaman serius.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban. Ia juga menyampaikan bahwa rumah dan mobil di Jalan Mutiara telah dibakar,” jelas Rizky.
Tak berhenti di situ, pelaku bahkan sempat mencoba membakar rumah korban yang berada di Jalan Belida. Beruntung, upaya tersebut tidak berhasil.
Rumah dan Mobil Hangus Terbakar
Merasa nyawanya terancam, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri sekaligus mengecek kondisi rumahnya di Jalan Mutiara. Setibanya di lokasi, korban mendapati pemandangan memilukan.
Bangunan rumah miliknya telah ludes terbakar, begitu pula satu unit mobil yang ikut hangus dilalap api. Kerugian material ditaksir cukup besar, meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
“Korban mendapati rumah dan mobil sudah dalam kondisi hangus. Api sudah padam saat korban tiba,” ungkap Rizky.
Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka
Atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, Endang Sanjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Catatan Kepolisian
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong kejahatan serius karena tidak hanya merusak harta benda, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa orang lain.
“Ini adalah perbuatan kriminal berat. Api dapat dengan mudah merembet dan membahayakan warga sekitar,” tegas Rizky.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik, terlebih ketika dibarengi emosi, kekerasan, dan kebiasaan menyimpang seperti perjudian.
(L6)
#Kriminal #Judi #Perselingkuhan