Video Cekcok TNI–Polri di Kutai Barat Viral: Dugaan “Bandar Narkoba Dilepas” Dibantah, Ini Kronologi Lengkapnya
D'On, Kutai Barat - Sebuah video berdurasi kurang dari satu menit mendadak memicu kegaduhan publik sejak Senin (24/11/2025). Rekaman itu menunjukkan ketegangan antara anggota TNI dan Polri di sebuah ruang rapat tertutup. Suasana yang seharusnya kondusif berubah panas ketika pembahasan mengenai penanganan enam orang yang diamankan sebagai terduga penyalahguna narkoba mulai menegang.
Cuplikan video yang cepat menyebar di platform X, Instagram, hingga grup-grup WhatsApp langsung melahirkan spekulasi liar. Salah satu narasi paling dominan: "bandar narkoba dilepaskan". Tuduhan itu membuat situasi berkembang menjadi isu serius yang berpotensi merusak hubungan dua institusi keamanan.
Menyadari situasi kian tidak terkendali, sejumlah instansi kunci Polres Kutai Barat, Kodim 0912/Kubar, BNK Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, Kasub Denpom, hingga tokoh adat bergegas menggelar konferensi pers bersama. Tujuannya satu: menghentikan spekulasi dan menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
Polres Kutai Barat Bantah Keras Isu “Bandar Narkoba Dilepas”
Mewakili Kapolres, Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari tampil di podium dan langsung meredam isu utama yang beredar.
"Tidak benar ada pembebasan bandar narkoba. Narasi itu keliru dan tidak berdasar," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa enam orang yang diamankan bukan bandar, melainkan diduga korban penyalahgunaan narkotika yang seluruh hasil pemeriksaannya menunjukkan positif methamphetamine. Setelah diamankan anggota TNI, keenamnya kemudian dilimpahkan ke BNK Kutai Barat untuk proses asesmen sesuai prosedur.
Subari menekankan bahwa sejak awal penanganan dilakukan secara humanis: ada pemeriksaan kesehatan, dokumentasi kondisi fisik, dan tes urine yang dilakukan secara berlapis. Setelah itu, penyidik memeriksa keterangan para terduga, mencermati barang bukti, dan menggelar gelar perkara lintas-instansi.
"Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua proses dilakukan melibatkan berbagai unsur agar tidak menimbulkan kecurigaan," ujarnya.
Dalam gelar perkara tersebut hadir unsur Kodim 0912/Kubar, termasuk personel yang pertama kali menangkap para terduga. Kehadiran ini memastikan keterangan awal diverifikasi langsung, sehingga tidak muncul celah misinformasi.
Lebih jauh, Subari menguraikan bahwa setiap tindakan aparat dibatasi ketentuan hukum—mulai dari aturan penggeledahan (Pasal 32–37 KUHAP), penyitaan (Pasal 38–40 KUHAP), hingga ketentuan UU Narkotika mengenai kepemilikan dan jalur rehabilitasi bagi pengguna (Pasal 112 dan 127 UU 35/2009).
Hasil akhir gelar perkara pun jelas: syarat formil dan materiil untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan belum terpenuhi. Karena itu, keenam orang tersebut diarahkan menjalani asesmen BNN di tingkat kabupaten dan provinsi.
Pernyataan Tegas TNI: Tidak Ada Konflik, Tidak Ada Toleransi Narkoba
Di sisi lain, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Inf Doni Fransisco juga memberikan pernyataan yang sama kuatnya. Ia menegaskan bahwa TNI tidak sedang “bertentangan” dengan Polri.
"TNI sepenuhnya mendukung Polres Kutai Barat dalam pemberantasan narkoba. Perintah Presiden jelas: narkoba harus diperangi dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Doni menegaskan bahwa apa yang terlihat dalam video bukan konflik institusi, melainkan perbedaan persepsi di lapangan yang sudah diselesaikan secara internal.
BNK: Proses Hukum Tidak Dihentikan, Hanya Berpindah Kewenangan
Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, mempertegas arah penanganan kasus ini. Menurutnya, anggapan bahwa “kasusnya dihentikan” adalah salah total.
"Proses hukum tetap berjalan. Bukan dihentikan, tetapi kini berada di ranah BNN sebagai lembaga yang berwenang menentukan status lanjut," jelasnya.
BNK telah melakukan asesmen dan pemberkasan lengkap. Selanjutnya, BNN-lah yang akan menentukan apakah keenam orang tersebut hanya pengguna, atau memiliki keterlibatan lebih dalam sebagai pengedar atau bandar.
BNK juga mengusulkan pembentukan Tim Terpadu (Timdu) lintas-instansi agar penanganan kasus narkoba di Kutai Barat lebih cepat, lebih terkoordinasi, dan menghindari miskomunikasi yang dapat memicu kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam video viral tersebut.
Ketegangan Sudah Tuntas, Proses Hukum Tetap Jalan
Konferensi pers gabungan ini menjadi penegasan bahwa:
- Video cekcok yang viral telah diselesaikan secara internal.
- Hubungan TNI–Polri di Kutai Barat tetap solid dan bersinergi.
- Tidak ada bandar yang dilepaskan.
- Proses hukum terhadap keenam terduga tetap berjalan sesuai koridor, menunggu hasil asesmen BNN.
Publik kini tinggal menunggu keputusan BNN untuk menentukan apakah keenam orang itu pengguna, pengedar, atau memiliki peran lebih besar dalam jaringan narkotika.
(L6)
#TNI #Polri #BandarNarkoba #Viral
