Breaking News

Kemenkes: 2.264 Ibu Hamil Terdeteksi Positif HIV Sepanjang Januari–September 2025

Ilustrasi HIV pada anak. FOTO/iStockphoto

D'On, Jakarta
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan tes dan penanganan HIV pada ibu hamil di Indonesia. Dari 2.482.837 ibu hamil yang menjalani pemeriksaan HIV selama periode Januari hingga September 2025, 2.264 orang dinyatakan positif.

Ketua Tim Kerja HIV PIMS Kemenkes, Tiersa Vera Junita, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 1.536 ibu hamil sudah mulai menjalani pengobatan Antiretroviral (ARV). Menurutnya, peningkatan jumlah ibu yang dites sejalan dengan meningkatnya jumlah yang terdeteksi dan kemudian segera masuk pengobatan.

“Setiap ibu hamil wajib melalui skrining HIV, sifilis, dan hepatitis B. Pendekatan yang semakin masif ini membuat kami mampu menemukan kasus sedini mungkin dan langsung memberikan terapi ARV,” ujar Tiersa dalam temu media memperingati Hari AIDS Sedunia 2025 di Gama Tower, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).

Perlindungan Berlapis untuk Bayi

Tiersa menegaskan bahwa upaya pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak bukan sekadar dimulai saat kehamilan, tetapi juga sesaat setelah bayi lahir. Bayi dari ibu dengan HIV—yang kerap disebut ODHA—akan langsung menjalani skrining lanjutan dan mendapat pengobatan profilaksis untuk mencegah penularan.

“Kelahiran bayi tidak mengakhiri proses pemantauan. Bayi tetap kami skrining dan kami pastikan mendapat intervensi yang tepat,” ujarnya.

Tindak Lanjut Diskriminasi di Dunia Kerja

Isu diskriminasi terhadap ODHA di tempat kerja turut menjadi perhatian. Tiersa mengungkapkan bahwa Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja ODHA tetap berjalan.

Ia merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2024 tentang Penanggulangan HIV di Tempat Kerja, yang masih berlaku hingga kini. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan melakukan edukasi, sosialisasi, dan pelatihan terkait HIV kepada seluruh pekerja.

Tiersa menambahkan bahwa dalam sertifikasi K3, hasil tes HIV tidak boleh digunakan sebagai syarat penerimaan kerja, promosi jabatan, maupun pemeriksaan rutin. Tes hanya boleh dilakukan atas dasar sukarela dan harus disertai konseling sebelum dan sesudah pemeriksaan.

“Perusahaan tidak boleh menjadikan hasil tes HIV sebagai syarat administrasi apa pun. Yang berhak dilakukan hanyalah pemberian layanan kesehatan,” tegasnya.

(T)

#Kemenkes #HIV #Aids #Nasional