Breaking News

Satpol PP Padang Gerebek Warung di Jalan Veteran, Amankan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar

Pol PP Padang Amankan Minol Tanpa Izin Edar Diwarung Jalan Veteran Padang (Dok:Ist)

D'On, Padang
 – Suasana dini hari di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, berubah tegang saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia mendadak, Minggu (2/11/2025). Dalam pengawasan rutin tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol (minol) yang dijual tanpa izin resmi di salah satu warung.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, temuan ini menjadi bukti bahwa masih ada pelaku usaha yang nekat melanggar aturan meski regulasi tentang minuman beralkohol sudah sangat jelas.

“Setiap tempat usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol wajib memiliki izin edar resmi dari pemerintah. Tanpa izin, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum,” tegas Rio.

Ia menjelaskan, izin edar yang dimaksud bisa berupa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung). Izin ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada di jalur yang sah dan terkendali.

Namun, saat petugas meminta dokumen perizinan, pemilik warung tak mampu menunjukkannya. Akibatnya, sembilan botol minuman beralkohol berbagai merek diamankan sebagai barang bukti dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pemilik warung kami anggap melanggar Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelas Rio.

Razia Diperluas ke Batang Arau dan Jalan Niaga

Tidak berhenti di Jalan Veteran, Satpol PP Padang malam itu juga melanjutkan patroli ke sejumlah kawasan lain yang sering dilaporkan masyarakat, di antaranya Batang Arau, Jalan Niaga, dan Jalan Batang Arau di Kecamatan Padang Selatan. Lokasi-lokasi ini dikenal sebagai titik nongkrong anak muda hingga larut malam.

Rio mengungkapkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai laporan warga mengenai aktivitas yang diduga mengganggu ketertiban umum, mulai dari kerumunan muda-mudi hingga konsumsi minuman keras di tempat umum.

“Ada beberapa titik yang minim penerangan, dijadikan tempat berkumpul hingga dini hari, bahkan sebagian mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Ini tentu bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku di Kota Padang,” ujarnya.

Dalam operasi itu, sebanyak 28 muda-mudi turut diamankan karena berada di lokasi yang dianggap rawan gangguan ketertiban. Dari jumlah tersebut, 25 perempuan dan 3 laki-laki dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata serta dimintai keterangan oleh petugas PPNS.

Langkah Tegas untuk Jaga Wibawa Aturan dan Ketertiban Kota

Rio menegaskan, kegiatan pengawasan seperti ini bukan hanya untuk menegakkan peraturan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan moral yang bisa timbul akibat peredaran minuman keras tanpa kendali.

“Kami tidak akan mentolerir usaha yang melanggar aturan. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum),” tegasnya lagi.

Satpol PP Padang berkomitmen melakukan pengawasan rutin dan razia berkala, terutama di kawasan yang rawan pelanggaran. Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar taat terhadap aturan dan menjaga citra Kota Padang sebagai kota yang religius dan tertib.

Catatan Tambahan:

Razia semacam ini menunjukkan konsistensi Satpol PP Padang dalam menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang baru diberlakukan, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah serius dalam memerangi pelanggaran yang dapat merusak ketertiban sosial.

(Mond)

#PolPP #Padang #Minol