Polda Metro Jaya Ungkap Alasan di Balik Tidak Ditahannya Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
D'On, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan panjang selama lebih dari sembilan jam, tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, dan Rismon Sianipar akhirnya diperbolehkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat status hukum ketiganya sudah resmi menjadi tersangka.
Namun, pihak kepolisian punya alasan yang kuat di balik keputusan itu.
9 Jam 20 Menit di Ruang Pemeriksaan
Pemeriksaan terhadap ketiga tokoh itu dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Proses dimulai pukul 10.30 WIB dan baru rampung sekitar 18.30 WIB, dengan jeda waktu istirahat, makan siang, dan ibadah.
“Pemeriksaan berlangsung selama sembilan jam dua puluh menit. Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik dengan kooperatif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto dalam keterangan persnya malam itu.
Budhi memerinci, jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pun tidak sama bagi tiap tersangka. Roy Suryo mendapat 157 pertanyaan, Rismon Sianipar sebanyak 134 pertanyaan, sedangkan dr. Tifa menjawab 86 pertanyaan.
“Perbedaan jumlah pertanyaan tergantung pada peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” jelas Budhi.
Tidak Ditahan: Ini Alasan Polisi
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dkk bukan karena perlakuan istimewa.
Menurut Iman, ketiga tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sebagai bagian dari hak hukum mereka dalam proses penyidikan.
“Setelah pemeriksaan, kami perbolehkan mereka kembali ke rumah masing-masing. Ini bukan pembiaran, tapi karena mereka telah mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” tegas Iman.
Pihak kepolisian, lanjutnya, akan segera memanggil dua ahli dan tiga saksi yang diajukan oleh para tersangka untuk memberikan keterangan tambahan.
“Semua akan kami konfirmasi dan periksa dalam waktu dekat untuk menjaga objektivitas penyidikan,” tambahnya.
Polisi Tegaskan Profesionalitas dan Transparansi
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penyidik bekerja berdasarkan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, dan akuntabel,” ujar Budhi Hermanto menegaskan.
Ia juga menepis tudingan adanya tekanan politik atau perlakuan khusus terhadap para tersangka yang dikenal publik sebagai figur kontroversial di dunia maya.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Semua sama di hadapan hukum,” kata Budhi.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kasus dugaan penyebaran hoaks ijazah Presiden Joko Widodo ini memang menjadi sorotan besar di ruang publik sejak awal.
Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan.
Penyidik menduga para tersangka menyebarkan narasi yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi, baik melalui media sosial maupun forum publik.
Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Polisi memastikan akan memeriksa setiap keterangan saksi maupun ahli yang diajukan untuk menjaga imbangnya antara hak tersangka dan kepentingan hukum negara.
Menunggu Babak Selanjutnya
Dengan tidak ditahannya Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar untuk sementara waktu, proses penyidikan kini memasuki tahap klarifikasi tambahan.
Publik pun menanti hasil pemeriksaan para ahli dan saksi yang diajukan, yang bisa menjadi faktor penting dalam menentukan arah kasus ini.
Apakah langkah hukum berikutnya akan memperkuat status tersangka, atau justru membuka peluang hukum baru bagi ketiganya?
Untuk sementara, Polda Metro Jaya menegaskan satu hal: semua proses akan berjalan sesuai hukum dan tanpa intervensi.
(B1)
#RoySuryo #Hukum #DokterTifa #RismonSianipat #IjazahJokowi