Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo: Dugaan Korupsi Parkir Menguap ke Permukaan

Proses pengeledahan dan pengambilan dokumen di PT EBN selaku pengelola pasar Angso Duo Jambi dalam kasus retribusi parkir. (Kejari Jambi)
D'On, Jambi — Awan gelap dugaan korupsi kembali menggantung di Pasar Angso Duo. Rabu (26/11/2025), Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi menggeledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo dan menyita tumpukan dokumen yang diduga menjadi jejak penyimpangan retribusi parkir selama bertahun-tahun. Nilai kerugian negara, menurut temuan awal, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Satu per satu penyidik memasuki ruangan administrasi PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) perusahaan yang memegang kendali pengelolaan pasar dan parkir. Mereka membawa surat perintah, lalu mengarah cepat ke ruang-ruang yang diyakini menyimpan dokumen kunci: laporan transaksi, catatan retribusi, hingga perangkat elektronik yang berpotensi menyimpan rekam jejak keuangan.
“Penggeledahan ini bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Angso Duo,” kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Soemarsono, di sela proses penyitaan.
Laporan Warga Jadi Titik Awal: Pajak Parkir Tak Disetor Selama 10 Bulan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Mereka menyoroti kejanggalan: PT EBN diduga tidak menyetor pajak parkir sejak Maret hingga Desember 2023. Temuan itu membuka pintu penyelidikan yang lebih dalam. Ketika tim Pidsus turun, mereka menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan retribusi pasar.
Sejumlah dokumen yang disita hari ini memperkuat dugaan itu. Penyidik tampak mengemas CPU komputer, bundel laporan transaksi, hingga arsip yang ditata dalam map lusuh semuanya dijinjing keluar kantor sebagai barang bukti.
Lebih dari Dua Jam Mengobrak-abrik Ruang Administrasi
Proses penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam. Setiap sudut ruangan diperiksa, dari meja administrasi hingga lemari arsip. Tim memastikan tak ada dokumen yang luput. Beberapa pegawai terlihat tegang, sementara penyidik tetap bekerja dalam ritme sunyi namun terarah.
Soemarsono menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memverifikasi data yang selama ini diduga disembunyikan atau dimanipulasi.
“Ini untuk memperkuat alat bukti. Dugaan penyimpangan cukup serius,” ujarnya.
30 Saksi Sudah Diperiksa, Termasuk Direktur PT EBN
Kejari Jambi tak berhenti di penggeledahan saja. Proses pemeriksaan saksi juga berjalan paralel. Hingga hari ini, 30 orang saksi telah diperiksa. Di antara mereka, ada pejabat pasar, petugas lapangan, hingga Direktur PT EBN, Nur Jatmiko.
“Soal jumlah saksi, kemungkinan besar bertambah. Kami masih menganalisis dokumen dan perangkat elektronik yang disita,” kata Soemarsono.
Selain pihak pengelola pasar, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan unsur pemerintah kota maupun provinsi. Sebab, kebocoran retribusi di fasilitas publik nyaris tak pernah berdiri sendirian.
Dugaan Kebocoran PAD: Retakan Lama yang Akhirnya Terbuka
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, parkir, hingga fasilitas pasar lainnya. Pasar Angso Duo yang disebut “modern” selama ini menjadi simpul ekonomi besar di Jambi, namun audit dan laporan publik kerap menuding adanya sistem pengelolaan yang tak transparan.
Jika dugaan korupsi terbukti, publik Jambi kembali harus menelan kenyataan pahit bahwa fasilitas umum yang seharusnya menghidupi daerah justru digerogoti dari dalam.
PT EBN Mengakui Ada Pemeriksaan, Namun Enggan Banyak Berkomentar
Dari pihak pengelola pasar, Tim Legal PT EBN, Maipul, membenarkan bahwa Kejari Jambi melakukan penyitaan dokumen di kantor mereka. Namun ia memilih berhati-hati.
“Untuk lebih lengkap silakan ditanya langsung ke penyidik Kejari Jambi,” ujarnya singkat.
Kejari Janji Usut Tuntas
Soemarsono menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab teridentifikasi.
“Kasus ini akan kami usut tuntas. Siapa pun yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.”
Di balik pernyataan tegas itu, publik Jambi kini menanti: apakah penggeledahan ini menjadi awal pembongkaran praktik gelap yang selama ini menggerogoti pendapatan daerah atau hanya satu episode lain dalam drama panjang penegakan hukum yang tak pernah selesai.
(T)
#KejariJambi #KorupsiParkir #Jambi