Breaking News

Kejagung Bantah Isu “Tukar Guling” Kasus dengan KPK: Tegaskan Penanganan Petral Tetap Berjalan

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

D'On, Jakarta
- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras isu adanya praktik “tukar guling” perkara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Spekulasi ini mencuat setelah publik mengaitkan dua kasus besar: dugaan korupsi proyek Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kini ditangani KPK, serta dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral yang berada dalam penyidikan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa isu tukar guling tersebut tidak berdasar. Ia memastikan bahwa penyidikan kasus Petral tetap berjalan intensif oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tanpa adanya agenda barter kasus dengan KPK.

“Penyidikan kasus Petral masih berjalan. Kami masuk ke tahap penyidikan setelah proses penyelidikan. Kebetulan KPK juga menangani perkara yang memiliki irisan, tetapi tidak ada hubungan dengan isu tukar guling,” ujar Anang di hadapan wartawan, Jumat (21/11/2025).

Penyidikan Petral: Fokus pada Rentang 2008–2015

Anang menjelaskan bahwa Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh Petral pada periode 2008–2015—tahun-tahun yang sebelumnya disebut sebagai masa paling rawan praktik mafia migas. Berbagai dokumen, transaksi, dan pihak terkait masih terus diperiksa untuk mengurai aliran dugaan kerugian negara yang disinyalir bernilai besar.

Meski demikian, Kejagung membuka peluang untuk melimpahkan perkara tersebut ke KPK bila secara hukum dianggap lebih tepat. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi.

“Belum ada pelimpahan apa pun. Koordinasi informal memang terjadi antara Kejagung dan KPK, tapi mekanisme resmi akan menunggu perkembangan selanjutnya,” kata Anang.

Bantahan Tegas soal Barter Kasus

Ketika ditanya apakah ada kaitan antara kemungkinan pelimpahan kasus Petral dan penanganan kasus Google Cloud oleh KPK, Anang langsung membantahnya.

“Tidak ada kaitan sama sekali. Tidak ada pelimpahan, dan tidak ada pembahasan mengenai pertukaran perkara. Isu tukar guling itu tidak benar,” tegasnya.

Anang kembali menekankan bahwa kedua lembaga penegak hukum tersebut bekerja secara profesional sesuai kewenangannya masing-masing. Ia memastikan bahwa Kejagung tidak pernah menjajaki, apalagi menyepakati, skema barter perkara dengan KPK—sebuah praktik yang, menurutnya, tidak memiliki dasar aturan dan tidak mungkin dilakukan dalam penegakan hukum modern.

Koordinasi Tetap Jalan, tetapi Bukan untuk Berbagi Kasus

Meskipun secara informal ada komunikasi antara “Gedung Bundar” (sebutan untuk Jampidsus Kejagung) dan KPK, koordinasi itu dilakukan semata-mata untuk menghindari tumpang tindih penyidikan. Anang mengungkapkan bahwa koordinasi tersebut adalah prosedur umum dalam penanganan kasus besar yang lintas institusi, bukan bagian dari negosiasi pertukaran perkara.

Dengan bantahan tegas dari Kejagung ini, publik diharapkan tidak termakan kabar liar yang menuding adanya permainan di balik penegakan hukum dua kasus besar tersebut. Hingga kini, kedua perkara masih ditangani oleh masing-masing lembaga sesuai jalur hukum yang berlaku.

(Okz)

#KejaksaanAgung #KPK #Hukum #Nasional