Breaking News

Ayah Tiri Pelaku Cabul Ditangkap di BIM Saat Hendak Kabur: Polres Pasbar Pastikan Proses Hukum Tanpa Kompromi

Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Ayah Tiri Pelaku Cabul di BIM (Dok: BP)

D'On, Padang
- Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil meringkus seorang ayah tiri berinisial JYS, warga Air Bangih, Kecamatan Sei Beremas, yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, tepat saat pelaku hendak melarikan diri menggunakan pesawat.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (6/11/2025). Kasat Reskrim Polres Pasbar, Iptu Habib Fuad Alhafsi, melalui Katim Opsnal Ipda Alginoganaro, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam sejak laporan diterima.

Penangkapan Dramatis di Depan Terminal Kedatangan Domestik BIM

Petugas Opsnal Satreskrim Pasbar sigap melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di BIM dan bersiap untuk kabur ke luar daerah. Unit Opsnal yang bergerak cepat berhasil mencegat JYS di depan terminal kedatangan domestik, sesaat sebelum ia melangkah menuju pintu keberangkatan pesawat.

“Pelaku kita tangkap saat bersiap naik pesawat. Ia tidak berkutik ketika tim langsung mengamankan dan membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Alginoganaro.

Rangkaian Perbuatan Bejat Terungkap

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, JYS diduga melakukan aksi c4bul terhadap anak tirinya sebanyak dua kali:

  • Pertama, pada Januari 2024,
  • Kedua, pada April 2025,

Keduanya terjadi di kawasan Kompleks Perumahan PT BTN Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sei Beremas, Pasaman Barat.

Korban yang masih di bawah umur akhirnya melapor setelah diduga mengalami tekanan psikologis berkepanjangan. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Pasbar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto Beri Pernyataan Tegas

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memberikan pernyataan keras menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum.

“Tindakan ini adalah kejahatan yang sangat keji. Anak adalah individu yang harus dilindungi, bukan justru menjadi korban dari orang terdekat. Kami tegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas, cepat, dan tanpa kompromi,” ujar Kapolres.

AKBP Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Tidak boleh ada lagi anak yang menderita dalam diam. Siapa pun yang berani menyakiti anak, apalagi dalam lingkup keluarga, akan kami kejar sampai ke mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut  Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, JYS telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat karena ia merupakan orang tua tiri korban.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius, bahkan dari lingkungan terdekat korban. Respons cepat dan tindakan tegas Polres Pasaman Barat menjadi sinyal bahwa kejahatan seperti ini tidak akan ditoleransi.

(Mond)

#Pencabulan #Kriminal #PolresPasamanBarat