2 Mahasiswa Diduga Peras Pengusaha Galian C Rp 15 Juta: Modus Ancaman Demo Berakhir di Polisi

Polres Langkat tangkap pelaku pemerasan di Langkat, Kamis (13/11/2025). Foto: Polres Langkat
D'On, Langkat - Dua mahasiswa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial DFM (23) dan RDM (24), kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pengusaha Galian C, Muhammad Rafi (38). Dengan ancaman akan menggelar demonstrasi, keduanya disebut meminta uang sebesar Rp 15 juta agar aksi tersebut dibatalkan.
Kasus ini bermula dari sebuah pesan WhatsApp yang diterima Rafi pada Rabu, 12 November. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menuturkan bahwa pesan itu bukan sekadar percakapan biasa, melainkan berisi ancaman terselubung.
“Pelapor mendapat pesan WhatsApp dari terlapor, yang menyebut akan melakukan aksi demo di Polres Langkat terkait usaha Galian C milik pelapor,” ujar David dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (17/11).
![]() |
| Polres Langkat tangkap pelaku pemerasan di Langkat, Kamis (13/11/2025). Foto: Polres Langkat |
Pertemuan di Kafe: Tuntutan Uang Muncul Terang-Terangan
Merasa tidak nyaman dengan ancaman itu, Rafi kemudian menyanggupi ajakan bertemu. Lokasi yang dipilih adalah Cafe Sultan di Stabat. Pada pertemuan tersebut, kedua mahasiswa itu menyampaikan maksud mereka tanpa tedeng aling-aling: bayar Rp 15 juta, maka demo batal.
Situasi berjalan cukup tegang, namun Rafi tetap berusaha tenang. Ia meminta waktu untuk berpikir, sebelum akhirnya kedua mahasiswa itu menyetujui untuk bertemu kembali.
Pertemuan Kedua Berujung Pemberian Uang
Pertemuan lanjutan terjadi pada Kamis, 13 November, sekitar pukul 23.00 WIB di Uncle Kuphi, sebuah kafe di kawasan Stabat yang cukup ramai pada malam hari. Rafi datang membawa sebagian dari uang yang diminta, yakni Rp 10 juta.
Tanpa banyak percakapan, uang tersebut diserahkan. Kedua mahasiswa itu menerimanya.
Namun, bukannya mengakhiri masalah, tindakan pemerasan itu justru membuat Rafi merasa semakin terancam. Ia kemudian memutuskan melapor ke SPKT Polres Langkat.
Polisi Bergerak Cepat: Penangkapan Dilakukan di TKP
Usai laporan masuk, Satreskrim Polres Langkat langsung bergerak. Olah Tempat Kejadian Perkara dilakukan, dan tim turun ke lokasi untuk menangkap pelaku.
“Setibanya Kasat Reskrim dan tim di lokasi, tim berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial DFM beserta uang tunai Rp 10 juta,” ungkap Kapolres David.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, pelaku kedua berinisial RDM berhasil diamankan.
Keduanya langsung dibawa ke Mako Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas tindakan mereka, kedua mahasiswa itu dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang ancamannya tidak main-main: hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana penggunaan modus aksi demonstrasi dijadikan alat untuk menekan pelaku usaha. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
(K)
#Pemerasan #Kriminal
