Breaking News

Terungkap Skandal Oknum Brimob Sumsel: Istri Bongkar Video Mesum Suami dengan Lima Perempuan, Lapor ke Propam

Ilustrasi Brimob. Foto: Shutterstock

D'On, Palembang —
Sebuah kasus yang menghebohkan jajaran Kepolisian di Sumatera Selatan mencuat ke permukaan. Seorang istri anggota Brimob melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel setelah menemukan video mesum suaminya bersama sejumlah perempuan lain. Fakta-fakta yang terkuak membuat publik terperangah: video tak senonoh itu ternyata dikirim langsung oleh sang suami ke ponsel istrinya sendiri.

Oknum anggota Brimob berinisial Bharaka AH, yang bertugas di Kompi C-2 Brimob Tanjung Senai, Ogan Ilir, kini menjadi sorotan. Istrinya, DH, yang selama ini berusaha mempertahankan rumah tangga, akhirnya tak tahan dan memilih jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya, Achmad Azhari dan Zaly Zainal, SH, DH resmi melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumsel pada Kamis (9 Oktober 2025).

“Klien kami melaporkan Bharaka AH atas dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan asusila. Kami memiliki bukti kuat berupa video dan foto mesum bersama lima perempuan berbeda,” ujar Zaly Zainal didampingi rekannya usai menyerahkan laporan di ruang Yanduan Bidpropam Polda Sumsel.

Video Dikirim Sendiri ke Istri

Yang membuat kasus ini semakin janggal sekaligus ironis, video-video tak senonoh tersebut bukan hasil penyelidikan atau penemuan pihak ketiga. Semua bukti justru dikirim langsung oleh Bharaka AH kepada istrinya melalui aplikasi WhatsApp.

“Bayangkan, video itu dikirim sendiri oleh Bharaka AH. Seolah tanpa rasa bersalah, seolah ingin menantang istrinya,” ungkap Zaly dengan nada geram.

Dari hasil pemeriksaan awal, identitas lima perempuan yang muncul dalam video masih belum diketahui. Namun, lokasi perekaman diduga kuat berada di sekitar wilayah Ogan Ilir, tempat Bharaka AH bertugas.

Berawal dari Permintaan Cerai

Kuasa hukum DH, Achmad Azhari, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari permintaan DH untuk mengajukan rekomendasi perceraian ke satuan tempat suaminya berdinas. Namun, proses itu justru tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kesatuan.

“Klien kami semula hanya ingin berpisah secara baik-baik. Tapi karena prosesnya digantung tanpa kejelasan, dia mulai mencari tahu aktivitas suaminya. Dari situlah terkuak video-video tak pantas itu,” terang Azhari.

Menurutnya, DH mengalami tekanan psikologis berat setelah mengetahui kenyataan bahwa suaminya menjalin hubungan dengan banyak perempuan sekaligus, bahkan merekam semua aktivitas asusila tersebut.

“Semua bukti, baik foto maupun video, sudah kami serahkan ke Propam. Kami ingin kasus ini diusut tuntas. Tidak hanya pelanggaran etik, tapi juga pidana umum,” tambah Azhari.

Laporan Resmi dan Langkah Hukum Lanjutan

Laporan DH diterima resmi oleh Bidpropam Polda Sumsel dengan nomor registrasi STTP / 182-DL / X / 2025 / Yanduan. Tidak berhenti di sana, pihak pelapor berencana melanjutkan perkara ini ke pidana umum, dengan dugaan perzinahan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Besok kami akan lanjutkan dengan laporan pidana umum. Kami ingin semua aspek hukum ditegakkan, baik disiplin anggota maupun hukum pidananya,” tegas Zaly.

Propam Polda Sumsel Angkat Bicara

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Aziz Safitri menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan memverifikasi laporan yang masuk.

“Terima kasih informasinya, akan kami cek terlebih dahulu laporan tersebut,” singkat Aziz saat dikonfirmasi wartawan.

Meski belum ada keterangan resmi lebih lanjut, sumber internal di lingkungan Polda Sumsel menyebut bahwa kasus ini kini menjadi perhatian serius pimpinan. Oknum yang terlibat kemungkinan besar akan menghadapi pemeriksaan etik dan disiplin dalam waktu dekat.

Skandal yang Mengusik Marwah Institusi

Kasus ini bukan hanya mengguncang kehidupan rumah tangga DH dan Bharaka AH, tetapi juga mencoreng citra kepolisian, khususnya Korps Brimob, yang dikenal disiplin dan berintegritas tinggi.
Publik menilai, tindakan seperti ini tidak bisa ditoleransi dan harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjaga kehormatan institusi.

Jika terbukti, Bharaka AH dapat dijerat dengan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, hingga kemungkinan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Selain itu, jika unsur pidana terpenuhi, ia bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran konten bermuatan asusila.

Istri Tuntut Keadilan

Sementara itu, DH yang memilih diam di hadapan media berharap proses hukum berjalan transparan. Ia hanya ingin keadilan ditegakkan dan martabatnya sebagai istri tidak diinjak-injak.

“Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan. Apa yang dia lakukan sudah menghancurkan rumah tangga kami dan nama baik saya sebagai istri,” tutur DH kepada kuasa hukumnya.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Propam dan Polda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan ini. Kasus ini bukan hanya soal perselingkuhan, tapi juga soal moralitas, tanggung jawab, dan kehormatan seorang aparat penegak hukum.

(K)

#Mesum #Polri #Brimob