Breaking News

Hak Karyawan Tak Kunjung Dibayar, Pengadilan Negeri Padang Eksekusi Aset RS Selaguri

Mantan Karyawan RS Selaguri saat  Aksi Damai Menuntut Hak yang Belum Dipenuhi (Dok: Obroy)

D'On, Padang –
Setelah bertahun-tahun menunggu dan berharap, 17 orang mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Selaguri, Kota Padang, akhirnya harus menempuh jalan paling berat: menggugat dan mengeksekusi tempat mereka dulu mencari nafkah.

Langkah hukum itu ditempuh pada Kamis (9/10/2025) kemarin, ketika Pengadilan Negeri Padang melaksanakan eksekusi aset milik RS Selaguri karena pihak manajemen belum juga membayarkan hak-hak karyawan senilai total Rp1,2 miliar.

Di halaman rumah sakit yang kini tampak sepi, satu per satu mantan pegawai hadir menyaksikan proses eksekusi. Bukan dengan sorak gembira, tapi dengan wajah lelah dan mata berkaca-kaca. Mereka bukan hanya menuntut uang mereka menuntut keadilan setelah puluhan tahun mengabdi tanpa penghargaan yang layak.

“Kami Bekerja dengan Hati, Tapi Ditinggalkan Tanpa Hak”

Salah seorang karyawan, Elita S, tak mampu menahan haru saat berbicara kepada wartawan. Ia bekerja di RS Selaguri selama lebih dari 20 tahun, melewati masa sulit rumah sakit yang dulu sempat menjadi salah satu fasilitas kesehatan kebanggaan di kawasan Lubuk Begalung.

“Kami ini bukan orang kaya. Banyak dari kami punya anak yang masih sekolah, ada yang menanggung orang tua, bahkan ada yang menghidupi anak yatim. Kami hanya minta hak kami yang sah. Kami sudah menunggu terlalu lama,” ujar Elita dengan suara bergetar di lokasi eksekusi.

Ia menceritakan, para karyawan sudah berulang kali mencoba bernegosiasi dengan manajemen rumah sakit agar pembayaran dilakukan tanpa harus melalui jalur hukum. Namun, semua upaya itu kandas.

“Kami datang baik-baik, kami minta kejelasan, tapi selalu dijanjikan tanpa kepastian. Sampai akhirnya, kami tidak punya pilihan lain,” tambahnya.

Dari Meja Perundingan ke Ruang Sidang

Perjuangan hukum ini sebenarnya sudah dimulai sejak Juli 2023, ketika para karyawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Padang. Dalam proses yang memakan waktu panjang itu, para penggugat menghadirkan bukti dan dokumen resmi terkait upah dan hak-hak normatif yang belum dibayarkan, mulai dari gaji, uang lembur, hingga pesangon.

Setelah melalui beberapa kali sidang, PHI Padang akhirnya mengabulkan gugatan tersebut. Putusan itu kemudian diperkuat hingga ke tingkat Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024.
Dalam amar putusan, PT Selaguri Citratama Medika sebagai pengelola RS Selaguri dinyatakan wajib membayar seluruh hak karyawan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Namun hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak rumah sakit belum juga melaksanakan kewajibannya. Sementara di sisi lain, para mantan pegawai terus menanggung beban ekonomi tanpa kepastian.

Penyitaan Aset: Dari Rekening ke Gedung Rumah Sakit

Upaya hukum pun terus berlanjut. Setelah penyitaan dilakukan terhadap dua rekening bank milik RS Selaguri, hasilnya ternyata jauh dari harapan. Jumlah dana yang dibekukan tidak mencukupi untuk membayar total kewajiban Rp1,2 miliar.

Karena itu, Pengadilan Negeri Padang akhirnya memerintahkan penyitaan aset tidak bergerak berupa gedung rumah sakit sebagai langkah hukum lanjutan.
Juru sita PN Padang, H. Hendri D, SH, MH, yang memimpin langsung jalannya eksekusi, memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyitaan terhadap gedung dilakukan setelah adanya penetapan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak karyawan. Jika pihak rumah sakit tidak juga menunjukkan itikad baik, maka aset akan dilelang,” ujarnya tegas.

Hendri menjelaskan, hasil dari pelelangan nantinya akan diserahkan kepada para karyawan sesuai nilai putusan pengadilan, dikurangi dengan dana yang sudah berhasil dicairkan dari rekening sebelumnya.

Langkah ini menjadi harapan terakhir bagi 17 orang karyawan yang telah mengabdikan hidupnya untuk RS Selaguri selama puluhan tahun.

Harapan di Tengah Keterpurukan

Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal martabat dan penghargaan terhadap tenaga kerja yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan.
Bagi para karyawan, rumah sakit tempat mereka dulu bekerja bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan juga bagian dari hidup mereka. Kini, melihat gedung yang mereka bangun dengan kerja keras disegel dan akan dilelang, terasa seperti menyaksikan kenangan mereka sendiri ikut dieksekusi.

“Sedih, tapi ini satu-satunya jalan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu karyawan lainnya pelan.

Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan dari pihak manajemen RS Selaguri. Apakah mereka akan memenuhi kewajiban membayar hak-hak karyawan yang telah ditetapkan pengadilan, atau justru membiarkan bangunan rumah sakit itu dilelang sebagai penebus dosa hukum masa lalunya.

Kasus RS Selaguri ini menjadi potret nyata bagaimana perjuangan buruh tak berhenti di meja perundingan, melainkan bisa berakhir di palu pengadilan.
Di tengah gempuran isu ekonomi, inflasi, dan ketimpangan sosial, kisah ini menjadi pengingat bahwa hak pekerja bukanlah belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

(Obroy/Mond)

#PengadilanNegeriPadang #RSSelaguri #Hukum